TOTABUAN.CO HUKRIM— Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Ramlah Mokodompis yang dijadwalkan dimintai keterangan Kamis (14/11) penyidik Polres Bolmong. Namun diketahui ia mangkir dari panggilan penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang menangani kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengakui jika Ramlah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Terkait hal ini, Hanny mengatakan jika pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap Ramlah untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Akan kita panggil ulang. Namun jika tidak datang juga, bisa saja kita lakukan upaya paksa,” tegas Hanny.
Diketahui penyidik Polres Bolmong sudah mulai melakukan penyelidikan terkait proyek Embung yang ada di Dinas Pertanian yang diduga tersangkut masalah hukum. Proyek tahun anggaran 2016 itu, masuk dalam kawasan hutan lindung tepatnya di lokasi perkebunan Toput Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan. Proyek tesebut berada di titik koordinat N 00 49.638- E 124 35.771.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan UPTD kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Unit II, proyek tersebut masuk kawasan hutan lindung. “Ini jelas berdampak pada konsekwensi pidana,” tambah Hanny.
Hanny menjelaskan, berdasarkan undang-undang 41 tahun 2009 tentang kehutanan hal ini sangat dilarang. Ia menjelaskan, UPTD KPHP Unit II mengeluarkan surat bernomor 522/105/UPTD-KPHP-II/2017 tentang pemberitahuan lokasi proyek Embug yang dikelolah dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Proyek tersebut ternyata masuk kawasan hutan lindung.
Surat yang ditanda tangani Kepala KPHP Unit II Musa Sero itu menjelaskan, hasil pemeriksaan petugas lapangan KPHP unit II wilayah kerja Boltim, bahwa pembangunan Embug di lokasi perkebunan Toput Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan yang dilaksanakan dinas pertanian dan perkebunan berada di titik koordinat N 00 49.638- E 124 35.771.
Hasil Overlap dalam peta kawasan lokasi dimaksud, proyek tersebut berada di kawasan hutan lindung Gunung Simbalang. (**)