• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jokowi Janji Aktivis Eva Bande Bebas dari Penjara Sebelum Hari Ibu

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2014
in Hukrim
0
Jokowi Janji Aktivis Eva Bande Bebas dari Penjara Sebelum Hari Ibu
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo berjanji akan segera membebaskan aktivis, Eva Bande dari penjara. Hal tersebut disinggung Jokowi saat hadir di peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, yang berpusat di Istana Yogyakarta, Selasa (9/12).

“Saya berharap sebelum Hari Ibu (22 Desember), Saudari Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (9/12).

Aktivis yang dimaksud itu bernama lengkap Eva Susanti Hanafi Bande, asal Palu, Sulawesi Tengah. Eva sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara, menyusul aksinya membela para pengunjuk rasa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Eva Bande merupakan aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini, divonis bersalah menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Eva dan 2 aktivis petani, dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut. Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara  karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.

Presiden Jokowi mengaku memperoleh informasi, bahwa Eva Bande telah menggerakkan petani yang melawan ketidakadilan. Saat ini, lanjut Presiden, Eva Bande dalam proses mengajukan permohonan grasi. “Saya sedang mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut,” ujarnya.

Namun tentu saja, kata Presiden, grasi Eva Bande harus menunggu proses lebih lanjut, termasuk menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung. “Tetapi In Sya Allah pada peringatan Hari Ibu nanti Saudari Eva Bande moga-moga bisa bebas dan bisa berkumpul dengan suami serta putra-putrinya,” kata Jokowi.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Gagal di Pilkada, Kini jadi ‘Orang Istana’

Next Post

Praakkk…Ketua Dewan Dilempar Botol Mineral

Next Post
Praakkk…Ketua Dewan Dilempar Botol Mineral

Praakkk...Ketua Dewan Dilempar Botol Mineral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

by Redaksi
28 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Salah satu calon investor, PT Xinfeng Gemah Semesta mulai menunjukan komitmennya untuk membantu para petani di Labupaten...

Read moreDetails
Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

28 Juli 2025
Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

28 Juli 2025
Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

28 Juli 2025
Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.