TOTABUAN.CO— Komisi II DPR RI bersama Pemprov Sumut, KPU, Panwaslu, dan Polda Sumut menggelar rapat untuk memantau persiapan pilkada serentak di Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut dilaporkan adanya peredaran uang palsu di Nias Selatan.
Terkait hal itu, Wakil Komisi II DPr RI Lukman Edy, mengatakan hingga saat ini belum dketahui berapa total jumlah uang palsu dan motifnya. Lukman belum memastikan, apakah ada hubungan langsung dengan praktik money politic di Nias Selatan.
“Tetapi melihat indikasinya, ada hubungannya dengan hal tersebut. Komisi II meminta jajaran Polda sumut terus menyelidiki kasus penemuan uang palsu tersebut,” ujar Lukman Edy dalam relesenya Selasa (29/9).
Soal anggaran pilkada, seluruh jajaran pelaksana pilkada di Sumatera Utara menyatakan kesiapannya dan sudah tidak ada masalah lagi. Namun Komisi II meminta agar seluruh pelanggaran pilkada harus diproses dan jangan dibiarkan saja, karena ini soal penguatan demokrasi dan upaya secara terus menerus untuk memperbaiki kualitas pilkada.
Lukman Edy mengingatkan sejumlah hal yang perlu diwaspadai jelang Pilkada serentak seperti politik uang, netralitas PNS, tekanan kepada kepala desa dengan menggunakan dana desa, dan bansos-bansos yang dibiayai APBD.
“Komisi II DPR RI akan segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada tahun ini juga, terutama untuk mensikapi keputusan MK soal calon tunggal dan calon independen. Kalau soal calon independen harus segera dilakukan perubahan untuk persiapan tahapan pilkada tahun 2017 yang akan dimulai Februari tahun 2016,” katanya.
Sedangkan calon tunggal disamping juga harus ada penyesuaian dengan keputusan MK. Secara teknis terlebih dahulu bisa dipayungi dengan Peraturan KPU, sebelum revisi dilaksanakan oleh komisi II DPR.
Sumber;beritasatu.com