• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jelang Banding MMS, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Seribu Tanda Tangan

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2017
in Hukrim
0
Marlina Moha Siahaan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sejumlah pemuda dari berbagai elemen menggelar aksi solidaritas seribu tanda tangan sebagai bentuk dukungan moril kepada Marlina Moha Siahaan (MMS) pasca divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta oleh Hakim Tipikor pekan lalu. Aksi yang dilaksanakan di depan Bundaran Paris Kotambagu itu, menarik perhatian warga yang lewat. Tidak sedikit yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada mantan Bupati Bolmong dua periode itu.

Aksi yang dimulai pukul 11.00 Wita itu, berjalan lancar. Sejumlah pemuda bergantian untuk berorasi yang menuntu keadilan. “Aksi ini sebagai bentuk dukungan moril kepada Bunda MMS yang sedang menghadapi vonis. Apaterlebih masih ada upaya banding,” kata koordinator aksi Chandra Mokoagow Kamis (27/7).

Baca Juga: http://Mantan Bupati Bolmong Divonis Lima Tahun dan Denda 200 Juta

Baca Juga:http://Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Dukungan tanda tangan kepada MMS selain bentuk dukungan moril, ini juga bentuk dari perjuangan agar MMS bebas dari jeratan hukum. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ketua DPD II PG Bolmong ini. Sehingga sebagai bentuk kepedulian serta mengingat jasanya yang melahirkan empat daerah pemekaran di Bolaang Mongondow Raya saat menjabat Bupati, patut diberikan support.

“Insha Allah dengan upaya banding, Bunda bisa lepas dari jeratan hokum,” katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya MMS divonis lima tahun kurungan penjara dan denda 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado lewat sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (19/7) lalu.

Hakim ketua Sugiyanto yang membacakan putusan itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga.

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: korupsimarlina moha siahaanMMStipikorTPAPD
Previous Post

Kuasa Hukum: Ada Yang Janggal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong

Next Post

Realisasi Dana Desa Kotamobagu Capai 70 Persen

Next Post
Dana Desa

Realisasi Dana Desa Kotamobagu Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.