TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pihak Jasa Raharja Kotamobagu memastikan korban meninggal pada insiden tabrakan yang terjadi saat Kejuaraan Road Race di Sirkuit Paloko Kinalang pada Jumat (21/8) lalu, tidak mendapat santunan. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Jadi sesuai peraturan tersebut korban didalam arena tidak mendapat santunan. Terlebih tidak ada laporan polisi,” kata Ernes, Humas Jasa Raharja Kotamobagu Selasa (22/8).
Ia menambahkan, tidak diberikannya santunan kepada korban, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1965 pasal 13 point d ayat 1 yang menyatakan, alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.
“Jadi peraturan pemerintah itu yang menjadi dasar kita untuk tidak mengeluarkan santunan karena kejadian di lokasi arena,” jelasnya.
Ernes menambahkan untuk pemberian santunan Jasa Raharja pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris ketika mendapatkan data dari Kepolisian. Biasanya, satu hari setelah kecelakaan pihak Kepolisian langsung memberikan data kepada Jasa Raharja.
“Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai, Polri sangat cepat, 2-3 jam sudah ada data. Data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), korban meninggal kami lihat keluarganya, rata-rata keluarga korban ini biasanya dua hari, karena ada yang jarak jauh,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihak Jasa Raharja terus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan jaringan. Bahkan saat ini, di setiap kabupaten telah ada kantor Jasa Raharja.
Ia mengatakan, untuk syarat mendapatkan santunan jasa raharja bagi keluarga atau korban kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim santunan tersebut dengan cara, memiliki laporan dari pihak Kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami. Kedua, mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat untuk formulir klaim asuransi atau membawa surat keterangan dari rumah sakit pasca kecelakaan.
“Atau istrinya (korban kecelekaan) bisa membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kartu keluarga atau surat nikah atau KTP korban. Bisa juga datang ke kantor kami,” kata dia.
Setelah itu, pihak Jasa Raharja akan memproses kelengkapan tersebut. Menurut dia, dalam waktu dua hari santunan tersebut akan ditransfer atau diberikan langsung ke pihak korban. “Rata-rata keluarga korban ini dua hari selesai kami berikan (santunan),” kata dia.
Untuk korban meninggal dunia nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Diketahui Insieden itu terjadi usai dibuka langsung Walikota Kotamobagu Tatong Bara. Pada Kejuaran Road Race Walikota Cup yang digelar Jumat (21/7) itu diikuti sejumlah pembalap baik yang ada di Sulut hingga luar Sulut. Insiden tabrakan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak salah satu penonton. Motor dibawah salah satu pembalap melaju tanpa sempat mengerem, lurus ke arah korban yang saat itu dikabarkan memotong jalan.
Korban bernama Alya Pulukadang (16) warga asal Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah tulang disejumlah bagian tubuhnya. Selama sebulan dirawat di RSUD Prof Kandow Manado, korban ahirnya meninggal dunia.
Penulis: Hasdy