TOTABUAN.CO — Seorang buruh serabutan berinisial PS (42) tega mencabuli putri tetangganya sendiri. Dengan menjanjikan akan dibelikan telepon selular, GGR (12) harus merelakan kegadisannya di tangan PS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Pelaku hanya pasrah saat ditangkap aparat yang mendatangi rumahnya.
“Semua bukti-bukti mengarah ke PS. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota AKP Wasno kepada wartawan, Senin (17/11), seperti dilansir dari Antara.
Wasno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaki. Apalagi, perbuatan bejat tersebut tak hanya sekali dilakukan PS. Setiap melakukannya, tersangka membujuk akan membelikan telepon genggam untuk korban.
“Tersangka menjanjikan akan membelikan HP dan helm baru ke korbannya. Selain itu, setiap akan melakukan aksinya, tersangka juga mengancam memukul jika korban berteriak,” kata Wasno.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, saat diperiksa, ia mengingkari semua perbuatannya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju korban serta celana dalam milik korban dan pelaku.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
sumber : merdeka.com