TOTABUAN.CO — YN harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Lapas Kelas II A Banceuy, Bandung, Jawa Barat, karena kedapatan menyelundupkan narkoba diduga jenis sabu. Benda haram itu sejatinya akan diserahkan kepada suaminya Budi Supriadi (35) terpidana kasus yang sama.
Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta untuk mengantarkan barang haram itu. “Dibayarnya Rp 1,5 juta, dari seseorang laki-laki,” kata wanita asal Sumedang, Jabar, itu di Lapas Banceuy Bandung, Selasa (30/12).
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. YN belum mendapatkan imbalan, kini malah berurusan dengan polisi. Sebab dia tertangkap tangan ketika menyelundupkan sabu seberat 20 gram di kemaluannya. Benda kristal itu dimasukkan ke dalam plastik kecil lalu dibalut alat kontrasepsi.
YN menjelaskan, pagi hari tadi pukul 10.00 WIB bertemu pria di terminal Leuwi Panjang Bandung. Di sana dia langsung diberikan sabu sudah dalam kemasan.
“Saya janjian di Terminal Leuwi Panjang, tapi saya enggak tahu itu siapa,” terangnya berdalih. Setelah mendapatkan barang dia kemudian ke LP Banceuy. “Lalu saya ke sini. Saya belum terima (imbalan Rp 1,5 juta),” ujarnya menambahkan.
YN kini tengah dalam pemeriksaan petugas kepolisian dari Polda Jabar. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy Dendi Ruswendi menyebut, sesuai SOP bahwa pengunjung yang kedapatan menyelundupkan narkoba akan diserahkan ke kepolisian. “Itu SOP kami. Selanjutnya kita serahkan ke Polda Jabar,” tandasnya.
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Budi Supriadi (35). Budi merupakan terpidana kasus yang sama dengan vonis enam tahun penjara. Dia menghuni blok D-19.
sumber : merdeka.com