• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Kurir Ganja, Kakek 61 Tahun Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2014
in Hukrim
0
Jadi Kurir Ganja, Kakek 61 Tahun Diamankan Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang kakek berinisial YA (61) beserta barang bukti yang memberatkan dari rumah kontrakannya di daerah Lubang Buaya karena dituduh telah menjadi kurir seorang pengedar narkotika.

“Kami amankan YA dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak enam baal. Menurut pengakuan tersangka barang tersebut milik saudara TJ yang masih dalam pencarian,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal di Jakarta, Kamis (23/10).

Dia menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (8/10) pukul 19.30 WIB di Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03, Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur tersebut pihak kepolisian mengamankan total 24 kilogram ganja kering bernilai sekitar Rp72 juta.

Dari keterangan yang didapatkan dari Mapolres Jaktim, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Cipayung yang mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka YA.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan lima baal dan satu kaleng daun ganja kering dengan empat baal yang dibalut lakban bewarna cokelat disimpan di dalam kardus rokok, satu baal lainnya disimpan oleh tersangka dalam kardus helm dan satu kaleng tempat rokok.

Dari informasi yang didapat kepolisian tersangka YA mendapat perintah dari TJ untuk menerima daun ganja yang dibawa Y (DPO) di terminal dekat Stasiun Gambir untuk dibawa ke rumahnya dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari TJ.

“Tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp150 ribu untuk setiap kilogram yang dia kirimkan dan rencananya tersangka akan mengantarkan paket tersebut pada TJ di daerah Bekasi namun belum sempat yang bersangkutan bertransaksi anggota Polsek Cipayung berhasil menangkanya,” kata Afrisal.

Pada kasus yang ditangani oleh Polsek Cipayung tersebut, tersangka YA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Simbol-simbol di Sekitar Joko Widodo

Next Post

Jangan Tunggu Hingga Gelap: Superkomputer Membantu Ilmuwan Membuat Mata Perangkat Lunak untuk Saluran Listrik

Next Post
Jangan Tunggu Hingga Gelap: Superkomputer Membantu Ilmuwan Membuat Mata Perangkat Lunak untuk Saluran Listrik

Jangan Tunggu Hingga Gelap: Superkomputer Membantu Ilmuwan Membuat Mata Perangkat Lunak untuk Saluran Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup
Bolmong

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

by Redaksi
11 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulawesi Utara makin menggurita. Di Bolaang Mongondow Raya...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

11 Juni 2025
RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.