TOTABUAN.CO — Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang kakek berinisial YA (61) beserta barang bukti yang memberatkan dari rumah kontrakannya di daerah Lubang Buaya karena dituduh telah menjadi kurir seorang pengedar narkotika.
“Kami amankan YA dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak enam baal. Menurut pengakuan tersangka barang tersebut milik saudara TJ yang masih dalam pencarian,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal di Jakarta, Kamis (23/10).
Dia menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (8/10) pukul 19.30 WIB di Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03, Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur tersebut pihak kepolisian mengamankan total 24 kilogram ganja kering bernilai sekitar Rp72 juta.
Dari keterangan yang didapatkan dari Mapolres Jaktim, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Cipayung yang mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka YA.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan lima baal dan satu kaleng daun ganja kering dengan empat baal yang dibalut lakban bewarna cokelat disimpan di dalam kardus rokok, satu baal lainnya disimpan oleh tersangka dalam kardus helm dan satu kaleng tempat rokok.
Dari informasi yang didapat kepolisian tersangka YA mendapat perintah dari TJ untuk menerima daun ganja yang dibawa Y (DPO) di terminal dekat Stasiun Gambir untuk dibawa ke rumahnya dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari TJ.
“Tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp150 ribu untuk setiap kilogram yang dia kirimkan dan rencananya tersangka akan mengantarkan paket tersebut pada TJ di daerah Bekasi namun belum sempat yang bersangkutan bertransaksi anggota Polsek Cipayung berhasil menangkanya,” kata Afrisal.
Pada kasus yang ditangani oleh Polsek Cipayung tersebut, tersangka YA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
sumber : beritasatu.com