• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi kurir 12.000 butir pil ekstasi, janda 4 anak diadili

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2014
in Hukrim
0
Jadi kurir 12.000 butir pil ekstasi, janda 4 anak diadili
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Seorang ibu rumah tangga, Sri Ramadhani, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12). Janda 4 anak ini didakwa menjadi kurir 12.000 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menyatakan Sri Ramadhani telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ujar Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Yunitri menyatakan Sri Ramadhani ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Hijau Lorong IV, Pulo Brayan, Medan pada hari Rabu (11/6). Pembantu rumah tangga ini ditangkap bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Dari tangan keduanya disita 12.000 butir pil ekstasi.

Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp 10 juta.

Seusai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan. Agenda persidangan itu mendengarkan keterangan saksi-saksi.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Aburizal Bakrie Kembali Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Next Post

Pemkot Siapkan Anggaran Pembebasan Tanah Untuk ST

Next Post
Pemkot Kotamobagu Siap Publis APBD Lewat Internet   

Pemkot Siapkan Anggaran Pembebasan Tanah Untuk ST

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satpol PP  Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan
Bolmong

Satpol PP Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

by Redaksi
23 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG —Dalam upaya memperkuat pelayanan publik di bidang keselamatan dan penanggulangan bencana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

23 Oktober 2025
Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

22 Oktober 2025
Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

22 Oktober 2025
Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

22 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.