TOTABUAN.CO HUKRIM – Kendati sudah sempat dimintai keterangan, namun MM alias Mey belum ditahan penyidik Polres Kotamobagu terkait dengan bisnis donor uang yang berujung aksi penjarahan di rumahnya di Kelurahan Biga Jalan Golkar Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Iya, MM belum kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur Selasa (8/1/2019).
Meski diakui sudah telah meminta keterangan pasca aksi penjarahan yang terjadi pada Minggu (6/1), namun status MM masih sebatas saksi.
Menurut Aswar, dalam kasus ini tidak ada yang melapor dan merasa dirugikan. Sehingga itulah alasan, mengapa Istri anggota Polri itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.
“Jika ada yang merasa dirugikan dalam perkara ini, silahkan malapor,” ungkap Aswar.
Aksi penjarahan yang terjadi di rumah MM buntut dari bisnis donor dana dan arisan yang dikelolahnya. Kwatir tidak dikembalikan, para nasabah akhirnya membongkar pintu dan mengambil sejumlah barang yang ada di rumah MM.
Beruntung aksi itu langsung dihentikan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan bersama jajaran yang langsung turun ke TKP.
MM sendiri saat kejadian itu, tidak berada di rumah. Dia dan suami serta anaknya sedang berada di Manado karena melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kendati demikian aksi penjarahan itu, sejumlah nasabah berhasil membawa sejumlah barang. Seperti lemari, kursi, tempat tidur bahkan kendaraan roda dua milik warga lainnya yang digadaikan.
Beberapa unit kendaraan yang terpakir di depan rumah kinbi telah dipolice line Polisi. Begitu juga dengan rumah milik MM.
Penulis: Hasdy