• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ini Alasan Penolakan Hukuman Mati Aktivis HAM

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2014
in Hukrim
0
Ini Alasan Penolakan Hukuman Mati Aktivis HAM
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengaku bahwa sudah lama hukuman mati ditentang oleh aktivis hak asasi manusia (HAM). Hukuman mati katanya hanya dilakukan terhadap kejahatan serius, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan.

“Ada sejumlah alasan yang berbau teologis-filosofis mengapa hukuman mati ditentang,” ujar Bonar saat dihubungi BeritaSatu.com, Sabtu (13/12).

Pertama, menurutnya, manusia adalah gambaran Sang Khalik sehingga hukuman mati dinilai tidak menghargai sang pemberi kehidupan itu sendiri.

“Kedua adalah setiap manusia atau individu selalu ada kemungkinan untuk berubah atau melakukan perbaikan sehingga selalu ada ruang untuk pengampunan,” tandasnya.

Ketiga, lanjutnya, kehidupan atau nyawa manusia tidak bisa direkayasa. Kehidupan, menurut Tigor, bersifat natural.

“Terakhir adalah adakah sesuatu atau seseorang yang bisa menghidupkan nyawa manusia lagi? Kalau ada, maka orang bisa mencabut nyawa sesama manusia lainnya,” tandasnya.

Selain alasan-alasan teologis-filosofis, Bonar juga menuturkan alasan-alasan yuridis mengapa hukuman mati ditolak.

Salah satunya, menurut Bonar adalah mengurangi kesalahan pada aparat penegakkan hukum dalam memutuskan perkara karena kesalahan memberikan dakwaan.

“Selain itu, tidak ada bukti dan studi yang menunjukkan hukuman mati mengurangi kejahatan,” pungkasnya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

2017, 90% Kartu Kredit Akan Gunakan PIN Enam Digit

Next Post

Peringati HKSN, Mensos Sebar SOS

Next Post
Peringati HKSN, Mensos Sebar SOS

Peringati HKSN, Mensos Sebar SOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.