TOTABUAN.CO — Polisi akhirnya menangkap guru sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Gubeng, Surabaya yang mencabuli enam siswinya. Kepada penyidik, Riadi (55) mengaku mencabuli siswinya karena ingin mencari kepuasan seksual. Sebab, saat berhubungan dengan istrinya, guru berstatus honorer itu mengaku selalu tidak begitu bernafsu, bahkan tidak dapat ereksi.
“Tersangka mengaku selalu tidak dapat ereksi dengan istrinya, tapi saat melihat siswinya yang masih di bawah umur, hasrat seksualnya justru tinggi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Sabtu (15/11/2014).
Jumat (14/11/2014) kemarin, guru mata pelajaran kesenian itu diamankan polisi di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kota Surabaya di kawasan Jemursari. Dia dipindahtugaskan karena desakan wali murid yang meminta Riadi dipecat.
Orangtua korban lantas melaporkan Riadi ke polisi dengan nomor laporan: STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/Jatim/Restabes Sbya tertanggal 7 November 2014.
Kata Sumaryono, Riadi tidak dapat mengelak dari perbuatannya. Selain polisi sudah mengamankan barang bukti sebuah seragam, pembuktian kasus ini juga dikuatkan dengan kesaksian enam siswi SD yang merupakan korban aksi pencabulan Riadi.
“Semua saksi korban kompak membenarkan bahwa Riadi pelaku pencabulan,” jelas Sumaryono.
Riadi kini meringkuk di sel Polrestabes Surabaya untuk diperiksa intensif. Dia dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : kompas.com