• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet

Redaksi by Redaksi
24 Desember 2014
in Hukrim
0
Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Rosy Rosadi (39), Loneta (34) dan Anita Aditya (26) diciduk polisi karena diketahui mencuri dompet pengunjung salah satu mal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/12). Ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing.

Menurut Kapolsek Metro Pademangan Kompol Benny Alamsyah, Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain. Untuk mengelabui korban, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli.

“Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban,” kata Benny, Rabu (24/12).

Benny menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal,” ujar seorang pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba

Next Post

Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Next Post
Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.