• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Imparsial Sebut Surat Edaran MA Inkonstitusional

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2015
in Hukrim
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pada Rabu (31/12) sore saat masyarakat Indonesia menanti jam-jam pergantian tahun, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014. SEMA itu memerintahkan kepada seluruh hakim di seluruh Pengadilan Negeri untuk menolak permohonan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menilai, SEMA tersebut telah menentang konstitusi. Sebab, Mahkamah Konsitutisi telah mengeluarkan putusan yang sifatnya tetap mengikat untuk mencabut Pasal 268 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, yang berbunyi PK hanya dibolehkan sekali.

“Kami mendesak MA mencabut SEMA tersebut. Kalau ini dituruti, maka hakim-hakim itu bisa melaksanakan putusan yang inkonstitusional, terlebih untuk melaksanakan hukuman mati bagi puluhan narapidana,” katanya kepada wartawan pada jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Padahal, lanjut Poengky, SEMA tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya bersifat rekomendasi internal kepada hakim. “Dibanding putusan MK yang berlaku final dan mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga Indonesia,” ujarnya.
Kalau PK hanya dapat dilakukan sekali, dikhawatirkan itu akan menciderai asas keadilan yang melekat kepada seluruh warga. SEMA tersebut hanya akan membiakan arogansi hakim yang menjadikannya semena-mena dalam menegakkan hukum.

“Karena hakim bukan dewa yang bisa benar unuk memutuskan perkara. Oleh karena itu, ada PK hingga dua, tiga kali untuk keadilan. Kalau PK hanya dapat dilakukan sekali itu akan menggerus keadilan,” pungkasnya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tahun Pelayanan, Pemkot Kotamobagu Berencana Lelang Jabatan

Next Post

Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Next Post
Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.