• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Imparsial Sebut Surat Edaran MA Inkonstitusional

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2015
in Hukrim
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pada Rabu (31/12) sore saat masyarakat Indonesia menanti jam-jam pergantian tahun, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014. SEMA itu memerintahkan kepada seluruh hakim di seluruh Pengadilan Negeri untuk menolak permohonan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menilai, SEMA tersebut telah menentang konstitusi. Sebab, Mahkamah Konsitutisi telah mengeluarkan putusan yang sifatnya tetap mengikat untuk mencabut Pasal 268 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, yang berbunyi PK hanya dibolehkan sekali.

“Kami mendesak MA mencabut SEMA tersebut. Kalau ini dituruti, maka hakim-hakim itu bisa melaksanakan putusan yang inkonstitusional, terlebih untuk melaksanakan hukuman mati bagi puluhan narapidana,” katanya kepada wartawan pada jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Padahal, lanjut Poengky, SEMA tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya bersifat rekomendasi internal kepada hakim. “Dibanding putusan MK yang berlaku final dan mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga Indonesia,” ujarnya.
Kalau PK hanya dapat dilakukan sekali, dikhawatirkan itu akan menciderai asas keadilan yang melekat kepada seluruh warga. SEMA tersebut hanya akan membiakan arogansi hakim yang menjadikannya semena-mena dalam menegakkan hukum.

“Karena hakim bukan dewa yang bisa benar unuk memutuskan perkara. Oleh karena itu, ada PK hingga dua, tiga kali untuk keadilan. Kalau PK hanya dapat dilakukan sekali itu akan menggerus keadilan,” pungkasnya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tahun Pelayanan, Pemkot Kotamobagu Berencana Lelang Jabatan

Next Post

Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Next Post
Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Koalisi di DPR Sudah Tak Relevan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Gagasan Baru Bupati Yusra untuk Ekonomi Desa. ASN Bolmong Jadi Sahabat UMKM
Bolmong

Gagasan Baru Bupati Yusra untuk Ekonomi Desa. ASN Bolmong Jadi Sahabat UMKM

by Redaksi
21 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Di tengah geliat pembangunan, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, akan meluncurkan gagasan baru yang cukup berani....

Read moreDetails
Dengan Sukacita, Wabup Dony Lumenta Resmikan Gereja Baptis El-Shaddai Mogoyunggung 1

Dengan Sukacita, Wabup Dony Lumenta Resmikan Gereja Baptis El-Shaddai Mogoyunggung 1

21 September 2025
PKB Bolmong Cetak Kader Loyalis Lewat Pendidikan Kader Pertama

PKB Bolmong Cetak Kader Loyalis Lewat Pendidikan Kader Pertama

21 September 2025
Puluhan Rumah di Desa Komangaan Terendam Banjir

Puluhan Rumah di Desa Komangaan Terendam Banjir

21 September 2025
Jembatan Darurat Dibangun di Desa Muntoi, Kendaraan Bermuatan Berat Dibatasi

Jembatan Darurat Dibangun di Desa Muntoi, Kendaraan Bermuatan Berat Dibatasi

20 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.