• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Imigrasi Kotamobagu Tetapkan Dua WNA Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2016
in Hukrim
0
Imigrasi Kotamobagu Tetapkan Dua WNA Sebagai Tersangka

Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu bersama dua WNA saat konfrensi Pers di kantor Imigrasi

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu bersama dua WNA saat konfrensi Pers di kantor Imigrasi
Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu bersama dua WNA saat konfrensi Pers di kantor Imigrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Imigrasi Kelas III Kotamobagu akhirnya menetapkan dua warga asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagiaa tersangka karena melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nonor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Keduanya ditangkap karena hanya menggunakan Visa B 211. Dimana visa yang digunakan ini tidak bisa melakukan aktivitas perdaganggan dalam bentuk apapun,”  kata Kepala kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Artur Mawikere saat konfrensi pers Rabu (24/8/2016).

Arthur menjelaskan, dari hasil penyidikan Zheng Shufu dan Keqing Ahong tidak memiliki visa tinggal.

“Keduannya melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nomo 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah,” tambah Arthur.

Dalam konfrensi pers ini, petugas keimigrasian Kelas III Kotamobagu juga menggelar barang bukti berupa passport, perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah hasil penjualan perhiasan di pasar Serasi Kotamobagu.

Diketahui kedua WNA di tangkap petugas Imigrasai sedang melakukan transksi jual beli barang perhiasan di pasar Serasi Kotamobagu. Keduanya  ditangkap setelah adanya laporan warga. Saat diperiksa keduanya tidak bisa menunjukan dokumen untuk tinggal di Kotamobagu dan hanya memiliki pasport berkunjungg. (Gito)

Tags: text
Previous Post

Bupati Perketat Tugas Luar Pimpinan SKPD

Next Post

Mobil Dinas Milik Pemkab Boltim Terpantau Berada di Kafe

Next Post
Mobil Dinas Milik Pemkab Boltim Terpantau Berada di Kafe

Mobil Dinas Milik Pemkab Boltim Terpantau Berada di Kafe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.