TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina, Marwanto Malemboris alias Justine (21) yang di tangkap pihak Imigrasi Kelas III Kotamobagu. Justine ditangkap di Desa Jiko Belanga Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kamis (4/2) sekira pukul 14.30 Wita.
Menurut Kasub informasi sarana komunikasi dan penindakan keimigrasian Melgi Pahibe, penangkapan itu berawal laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi, di Desa Jiko Belanga ada orang asing namun mirip seperti warga sekitar.
“Awalnya kita tak curiga kalau Justine adalah orang asing. Tapi setelah diikuti selama dua hari ternyata benar,” kata Melgi .
Diduga kata Melgi, Justine masuk ke Indonesia tahun 2013 lewat kepulauan Talaud tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi atau pos perbatasan imigrasi Miangas dengan tujuan Tobelo.
“Setelah dipelajari ternyata Justine sudah 3 bulan di Tobelo, lalu ke Bitung selama 2 tahun 6 bulan dan November 2015 yang bersangkutan pindah ke desa Jiko Belanga, ” ujarnya.
Untuk sementara yang bersangkutan masih diperiksa di kantor Imigrasi dan kemungkinan akan dikarantina sambil menunggu proses pemeriksaan. Pihak Imigrasi juga akan berkordinasi dengan pihak Direktorat keimigrasian untuk memulangkan yang bersangkutan ke negaranya. (Epi/Has)