TOTABUAN.CO — Peneliti bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menganjurkan langkah-langkah progresif untuk menyelesaikan polemik pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Polemik ini selalu muncul setiap saat, khususnya saat hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan.
“Pertama, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi, selain pidana penjara dan uang pengganti juga mencabut hak-hak terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat,” ujar Lalola dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com pada Senin (5/1).
Pengecualian, katanya, terhadap terpidana yang menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi.
Dia menjelaskan, dasar hukum pencabutan hak ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf d UU Tipikor. Pasal ini berbunyi “selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana”.
“Dengan pasal tersebut maka hak hak napi koruptor seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa dicabut. Bahkan hak napi koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut,” tandasnya.
Langkah kedua, lanjut Lalola, pengadilan sebaiknya juga menerima tuntutan pncabutan hak remisi dan pembebaaan bersyarat (PB) untuk koruptor yang diajukan oleh KPK atau Kejaksaan.
“Ini wujud dukungan bagi pengadilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” katanya.
Langkah ketiga, tegasnya pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM serta jajaran Dirjen Pemasyarakatan harus konsisten menjalankan PP 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor.
“Artinya hanya koruptor yang berstatus justice colaborator yang berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat,” pungkasnya.
sumber : beritasatu.com