• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

ICW Usulkan Pencabutan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2015
in Hukrim
0
ICW Usulkan Pencabutan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Peneliti bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menganjurkan langkah-langkah progresif untuk menyelesaikan polemik pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Polemik ini selalu muncul setiap saat, khususnya saat hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan.

“Pertama, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi, selain pidana penjara dan uang pengganti juga mencabut hak-hak terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat,” ujar Lalola dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com pada Senin (5/1).

Pengecualian, katanya, terhadap terpidana yang menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi.

Dia menjelaskan, dasar hukum pencabutan hak ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf d UU Tipikor. Pasal ini berbunyi “selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana”.

“Dengan pasal tersebut maka hak hak napi koruptor seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa dicabut. Bahkan hak napi koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut,” tandasnya.

Langkah kedua, lanjut Lalola, pengadilan sebaiknya juga menerima tuntutan pncabutan hak remisi dan pembebaaan bersyarat (PB) untuk koruptor yang diajukan oleh KPK atau Kejaksaan.

“Ini wujud dukungan bagi pengadilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” katanya.

Langkah ketiga, tegasnya pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM serta jajaran Dirjen Pemasyarakatan harus konsisten menjalankan PP 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor.

“Artinya hanya koruptor yang berstatus justice colaborator yang berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat,” pungkasnya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

United & Madrid Buru Gelandang PSG

Next Post

Anak ditiduri pacar hingga hamil, orangtua lapor polisi

Next Post
Anak ditiduri pacar hingga hamil, orangtua lapor polisi

Anak ditiduri pacar hingga hamil, orangtua lapor polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.