• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor  

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2015
in Hukrim
0
Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor   

Ilustrasi Lakalantas

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LakalantasTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ideng Londa (65) warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan tewas disambar sepeda motor saat melintas Selasa (11/8).  Korban ditabrak JK alias Jou (59), warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu saat korban bermaksud menyebrang jalan. Tanpa diduga, Jou yang mengendarai sepeda motor jenis Supra bernomor polisi DB 5975 KJ itu, melaju dari arah Kopandakan menuju Kelurahan Molinow .

Tabrakan pun tak terhindarkan. Korban kemudian langsung jatuh dan tersungkur. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melalrikan korban ke Puskesmas Poyowa. Namun sayangnya, nyawa korban tak bisa terselamatkan.

“Saat tiba di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Keluarga langsung membawa pulang korban untuk dimakamkan, setelah menolak untuk diotopsi,” kata sejumlah warga.

Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.

“Pengendara diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda 12 juta, sesuai dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Kepala Satlantas Polres Bolmong, AKP Yuriko Fernanda.(Has)

Tags: lakalantas
Previous Post

Nelayan Poigar Temukan Bom

Next Post

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Next Post
Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama
Bolmong

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

by Redaksi
2 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) melakukan pertemuan dalam rangka kerjasama antar daerah. Pertemuan itu...

Read moreDetails
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

1 Juni 2025
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.