• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu Paruh Baya dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkotika

Redaksi by Redaksi
13 September 2014
in Hukrim
0
Ibu Paruh Baya dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkotika
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO Pekanbaru – Seorang ibu berinisial S (52), warga Pekanbaru ditangkap kepolisian dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kini anak kandungnya juga diburu karena sama-sama menjadi pengedar narkotika.

“Tersangka kita tangkap atas adanya laporan warga. Warga menyebutkan bahwa tersangka selama ini mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar, kepada detikcom, Sabtu (13/9/2014).

Dia menjelaskan, tersangka S merupakan warga di Jalan Sidodadi Gang V Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hicca, tim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Dari rumah berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket ukuran sedang dan 8 paket ukuran kecil. “Barang bukti itu sengaja disembunyikan di dalam lemari pakaian. Jumlah narkotika itu sekitar 70 gram dengan nilai sekitar Rp100 juta,” ujar Kompol Hicca.

Kepada petugas, ibu paruh baya itu beralibi bahwa barang bukti itu bukan miliknya. Dia menyebut narkotika sabu itu milik anak kandungnya inisial TM. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap TM, anak kandung tersangka,” ujar Hicca.

“Kepada tersangka dikenai Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kompol Hicca Siregar.

Sumber: detik.com

Tags: texs
Previous Post

Politisi PAN Anggap PDIP Aneh Tolak Pilkada Lewat DPRD

Next Post

Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Next Post
Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online
Bolmong

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

by Redaksi
24 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– PDAM Tirta Bukaka Kabupaten Bolaang Mongondow resmi beralih ke sistem pembayaran online mulai Jumat (24/10/2025). Langkah ini menjadi...

Read moreDetails
Satu Rumah di Desa Poopo Passi Timur Rusak Tertimpa Longsor

Satu Rumah di Desa Poopo Passi Timur Rusak Tertimpa Longsor

23 Oktober 2025
Ketua DPRD Tony Tumbelaka Apresiasi Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Ketua DPRD Tony Tumbelaka Apresiasi Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

23 Oktober 2025
Satpol PP  Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Satpol PP Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

23 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

23 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.