• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu Paruh Baya dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkotika

Redaksi by Redaksi
13 September 2014
in Hukrim
0
Ibu Paruh Baya dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkotika
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO Pekanbaru – Seorang ibu berinisial S (52), warga Pekanbaru ditangkap kepolisian dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kini anak kandungnya juga diburu karena sama-sama menjadi pengedar narkotika.

“Tersangka kita tangkap atas adanya laporan warga. Warga menyebutkan bahwa tersangka selama ini mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar, kepada detikcom, Sabtu (13/9/2014).

Dia menjelaskan, tersangka S merupakan warga di Jalan Sidodadi Gang V Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hicca, tim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Dari rumah berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket ukuran sedang dan 8 paket ukuran kecil. “Barang bukti itu sengaja disembunyikan di dalam lemari pakaian. Jumlah narkotika itu sekitar 70 gram dengan nilai sekitar Rp100 juta,” ujar Kompol Hicca.

Kepada petugas, ibu paruh baya itu beralibi bahwa barang bukti itu bukan miliknya. Dia menyebut narkotika sabu itu milik anak kandungnya inisial TM. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap TM, anak kandung tersangka,” ujar Hicca.

“Kepada tersangka dikenai Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kompol Hicca Siregar.

Sumber: detik.com

Tags: texs
Previous Post

Politisi PAN Anggap PDIP Aneh Tolak Pilkada Lewat DPRD

Next Post

Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Next Post
Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Lobi-lobi AKD, Lima Partai Hadiri Syukuran Djelantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.