• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hukuman Seumur Hidup Lebih Baik Ketimbang Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
15 Desember 2014
in Hukrim
0
Hukuman Seumur Hidup Lebih Baik Ketimbang Hukuman Mati
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Rencana eksekusi mati terhadap lima WNI terkait kasus narkoba dan pembunuhan berencana menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Banyak pihak yang tidak sepakat dengan adanya hukuman mati, namun pemerintah tetap berkukuh mengeksekusi para terpidana tersebut dalam waktu dekat.

Politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati itu. Dia menyarankan agar pemerintah memberlakukan hukuman seumur hidup daripada hukuman mati.

“Lebih baik dihukum seumur hidup daripada harus dihukum mati,” terangnya saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Menurutnya, dengan menerapkan hukuman yang berat bagi pelaku tindak kriminal berat, maka akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Dengan kata lain, tidak perlu adanya hukuman mati namun bisa menggantinya dengan hukuman berat seperti seumur hidup dan setimpal dengan perbuatannya.

“Dihukum berat saja, misalnya hukum seumur hidup, dan dibikin aturan seumur hidup itu tidak diberi remisi atau grasi dari pemerintah. Kalau ini diterapkan saya sepakat,” tegasnya.

Dengan adanya hukuman seumur hidup dan tidak diberikan remisi bagi para pelaku tindak kriminal berat, lanjut Dasco, itu akan mengangkat citra positif bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Presiden Jokowi juga diimbau segera mempertimbangkan hukuman mati tersebut.

“Kalau hukuman seumur hidup dan tidak dapat remisi itu saya rasa sudah cukup sangat berat. Jangan sampai adanya hukuman mati, pemerintah hanya seperti mengambil pencitraan saja,” tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi lima terpidana mati, Warga Negara Indonesia (WNI)‎. Tiga di antaranya akan dieksekusi mati, lantaran terlibat dalam kasus narkoba sedangkan dua lainnya karena kasus pembunuhan berencana.

Dua terpidana mati pembunuhan berencana tersebut, kini berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan. Sementara tiga lainnya kini berada di LP Batam dan LP Tangerang.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Jaring Apirasi Lewat  Reses

Next Post

TNI AL kirim Marinir ke lokasi longsor Banjarnegara

Next Post
TNI AL kirim Marinir ke lokasi longsor Banjarnegara

TNI AL kirim Marinir ke lokasi longsor Banjarnegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.