• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 September 2014
in Hukrim
0
Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 TOTABUAN.CO jakarta – Harapan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mendapatkan keringanan hukuman dari proses kasasi pupus sudah. Sebab, majelis hakim kasasi pada Mahk amah Agung (MA) justru memperberat hukumannya.

Kalau sebelumnya di tingkat pertama dia divonis 16 tahun penjara, kini dia harus lebih lama mendekam karena MA mengganjarnya dengan 18 tahun penjara.

Tidak hanya soal hukuman badan. Hak politik LHI juga resmi dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis MA tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) saat sidang di pengadilan Tipikor. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama LHI hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.

Saat dikonfirmasi soal informasi tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasasi LHI membenarkan.

Dia hanya menjawab singkat melalui pesan pendek bahwa hukumannya diperberat. “Ya, benar. Terima kasih,” jawabnya.

Sementara salah satu kuasa hukum LHI, Muhammad Assegaf tidak berhasil dikonfirmasi mengenai kabar diperberatnya hukuman kliennya.

SMS maupun telepon yang dilayangkan pada Assegaf tidak direspon. Sebelumnya, LHI juga gagal mendapat keringanan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) karena memperkuat vonis pengadilan Tipikor. (dim)

 

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

47 JCH Bolmong Berangkat ke Mekah  

Next Post

Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Next Post
Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah
Sulut

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Langkah rombongan Pemprov Sulut dipimpin Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Tahlis Gallang berhenti di sebuah pusara sederhana di...

Read moreDetails
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.