TOTABUAN.CO — HM Prasetyo resmi menjabat sebagai Jaksa Agung setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/11). Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 2014 tentang pengangkatan Jaksa Agung.
“Saya untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung. Dengan nama atau dalih apapun tidak berikan atau janjikan atau pun akan berikan sesuatu pada siapa pun juga. Saya setia pada UUD 45, dan akan memelihara segala UU dan peraturan yang berlaku bagi negara RI,” ujar Prasetyo menirukan sumpah yang diucapkan Presiden.
Prasetyo akhirnya dilantik setelah menunggu Presiden dan Wapres Jusuf Kalla sekitar 1,5 jam lamanya dari jadwal yang ditentukan. Ia dijadwalkan dilantik pada pukul 14.00 WIB. Dalam pelantikan hadir jajararan petinggi Kejaksaan Agung dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
“Saya akan jalankan tugas kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara,” ucap Prasetyo dalam sumpahnya.
Penunjukkan dan pelantikan Prasetyo ini sempat menuai protes karena meskipun menjadi mantan jaksa, saat ini ia sudah bergabung dengan Partai Nasdem. Ia adalah anggota DPR RI Fraksi Nasdem, periode 2014-2019. Kini, Prasetyo sudah keluar dari jabatan politisnya.
sumber : jpnn.com