TOTABUAN.CO-Polsek Kebayoran Lama, membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Yusma (25) dan Dedy (27), di dua tempat berbeda di Kebayoran Lama dan Pamulang.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Gang Kembang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Yusma di Kebayoran Lama Utara. Kami tangkap pada saat hendak melakukan transaksi,” ujar Agus, Senin (7/3).
Dikatakan Agus, dari tangan Yusma, polisi menyita barang bukti 1,64 gram sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Kebayoran Lama.
Ia menambahkan, ketika diinterogasi Yusma mengaku menjual dan mengedarkan sabu-sabu bersama kawannya atas nama Dedy. Sejurus kemudian, anggota melakukan penggerebekan di rumah Dedy, di Jalan Benda Baru RT 02 RW 03, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Kami menyita sabu-sabu seberat 1,18 gram di kantong celana kiri Dedy. Jadi, total barang bukti ada enam paket seberat 2,82 gram,” katanya.
Ia menuturkan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka J yang masih buron.
“Kami masih memburu bandarnya berinisial J. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 111 Juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
sumber:beritasatu.com