TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2010 yang melibatkan mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) rupanya terus berlanjut. Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kotamobagu mentah setelah digugat LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akhirnya memerintahkan pihak Kejari Kotamobagu untuk melimpahkan perkara atas nama Marlina Moha Siahaan (MMS). Penegasan itu berdasarkan putusan pra peradilan dan menyatakan SKPP tidak sah.
Sumber resmi menyebutkan, penggugat atau pemohon melalui kuasa hukum Steven Wagiu SH, menggugat Kejari Kotamobagu terkait dikeluarkannya SKP2 tersangka korupsi TPAPD Bolmong MMS.
Lanjut sumber, dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.
“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata sumber.
Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012.
Lantas apa tanggapan pihak Kajari Kotamobagu terkait SKP2 yang ditolak dalam sidang Pra Peradilan? Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan tesebut. Dia mengatakan akan segera menindak lanjuti terkait putusan tersebut. Namun, demikian pihaknya masih akan menungguh surat putusan tersebut.
“Ya putusannya sudah kita dengar. Tapi legalitas seperti surat putusan tentu menjadi dasar pelimpahan berkas. Artinya kita akan tunggu surat putusannya. Kalau suratnya sudah ada, tentu akan segera kita limpahkan, ujar Fien. (Has)