• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hasil Sidang, Pengadilan Perintahkan Berkas MMS Segera Dilimpahkan

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2015
in Hukrim
0
MMS Bisa Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Marlina Moha Siahaan

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2010 yang melibatkan mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) rupanya terus berlanjut. Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kotamobagu mentah setelah digugat  LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak).

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akhirnya memerintahkan pihak Kejari Kotamobagu untuk melimpahkan perkara atas nama Marlina Moha Siahaan (MMS). Penegasan itu berdasarkan putusan pra peradilan dan menyatakan SKPP tidak sah.

Sumber resmi menyebutkan, penggugat atau pemohon melalui kuasa hukum Steven Wagiu SH, menggugat Kejari Kotamobagu terkait dikeluarkannya SKP2 tersangka korupsi TPAPD Bolmong MMS.

Lanjut sumber, dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.

“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata sumber.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012.

Lantas apa tanggapan pihak Kajari Kotamobagu terkait SKP2 yang ditolak dalam sidang Pra Peradilan? Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan tesebut. Dia mengatakan akan segera menindak lanjuti terkait putusan tersebut. Namun, demikian pihaknya masih akan menungguh surat putusan tersebut.

“Ya putusannya sudah kita dengar. Tapi legalitas seperti surat putusan tentu menjadi dasar pelimpahan berkas. Artinya kita akan tunggu surat putusannya. Kalau suratnya sudah ada, tentu akan segera kita limpahkan, ujar Fien. (Has)

Tags: korupsi TPAPD
Previous Post

Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Next Post

Senin, Arus Lalu Lintas di Jalan Pasar Serasi Berubah

Next Post
Senin, Arus Lalu Lintas di Jalan Pasar Serasi Berubah

Senin, Arus Lalu Lintas di Jalan Pasar Serasi Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah
Bolmong

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Kegiatan Pangan Murah (KPM) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bekerjasama dengan Perum Bulog terus dilaksanakan. KPM yang dilaksanakan...

Read moreDetails
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

21 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

19 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.