TOTABUAN.CO HUKRIM – Kasus dugaan markup retribusi pasar yang berada di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu terus diselidiki penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Usai Lima staf Dinas Perindagkop UKM dimintai keterangan, kini giliran Kadis Perindagkop dan UKM Herman Arai pekan depan akan diperiksa.
“ Pekan depan kita layangkan panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas ketika menjawab pertanyaan wartawan Selasa (14/11).
Menurut Hanny, pemeriksaan Herman Arai terkait dengan dasar hukum yang diterapkan soal penagihan retribusi yang dijalankan selama ini. Sebab lanjutnya, jika mengaku pada Perda Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan Perda.
“Ternyata penagihan retribusi hanya menggunakan surt perjanjian, bukan Perda. Nah, ini yang kita akan klarfikasi,” jelas Hanny.
Diketahui penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong melakukan pemeriksaan Lima PNS Pemkot Kotamobagu yang bertugas di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Senin (13/11). Kelima PNS itu diperiksa terkait dengan dugaan markup retribusi toko yang selama ini dilakukan.
Kelima PNS itu yakni diperiksa sejak pagi oleh penyidik. Mereka dimintai keterangan satu persatu oleh penyidik seputar dengan retribusi toko yang diduga tidak sesuai dengan Perda.
Kasat Reksrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, pemeriksaan itu atas dugaan markup tagihan retribusi tidak sesuai dengan Perda Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
“Diduga penagihan itu tidak sesuai dengan Perda. Contoh ada 11 toko yang ditagih Rp7.500, sedangkan di Perda tertuang hanya Rp2000,” kata Hanny menjelaskan.
Hanny mengatakan Lima PNS yang diperiksa itu yakni salah satunya yakni Kepala bidang. Mereka adalah LB, L, AH, L dan bendahra JM.
Penagihan retribusi tersebur ternyata sudah berlangsung sejak 2012 lalu. Jika dihitung dana yang markup selama lima tahun melakukan penagihan, berjumlah Rp1.3 Miliar lebih. “Totalnya sudah mencapai 1.3 miliar lebih,” kata mantan Kasat Reskrim Minahasa Utara ini. (**)