TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyelidikan laporan terkait pembiayaran pasien terus dilakukan penyidik Polres Bolmong. Selain telah melakukan pemeriksaan kepada Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang dan dr Widya Potabuga yang merupakan dokter piket pada saat kejadian, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Dirut Rumah Sakit Monompia bersama sejumlah petugas medis.
Hanny menjelaskan, rencana pemanggilan kepada Dirut RS Monompia guna untuk menggali keterangan terkait dengan laporan pihak keluarga pasien.
“Jadi bukan hanya pihak RSUD Kotamobagu yang kita periksa. Tapi pihak rumah sakit Monompia juga akan kita panggilan,” ujarnya.
Baca Juga: Dirut RSUD Kotamobagu Belum Mampu Tunjukan SOP
Ia menjelaskan pemeriksaan saat ini baru sebatas klarfikasi. Di mana Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang dan dr Widya Potabuga sudah dimintai keterangan terkait laporan. Namun dari pemeriksaan itu, pihak RSUD tidak mampu menunjukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diminta penyidik.
Saat ini dari pihak RSUD Kotamobag baru dua yang diperiksa. Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para petugas lainnya seperti perawat yang bertugas pada saat kejadian itu.
Diketahui kasus dugaan pembiayaran pasen yang terkena serangan jantung dilaporkan pada 28 Agustus lalu. Dimana pihak kelurga pasien bernama A A Lawani keberatan karena saat berada di IGD, pasien tersebut dikabarkan tidak mendapatkan pelayanan. Pasien yang terkena serangan jantung itu, akhirnya tidak dirawat karena alasan pihak RSUD ruangan full.
Pasien A A Lawani alami serangan jantung pada Kamis (17/8) lalu. Pasien yang bertugas sebagi KAnit V di Jatanras Polres Bolmong itu, akhirnya dirujuk ke RS Monompia setelah tidak mendapat perawatan intensif di RSUD Kotamobagu. Namun tak lama berada di RS Monompia, nyawa A A Lawani tak bisa tertolong dan akhirnya meninggal.
Jika terbukti dengan laporan dugaan pembiayaran pasien, pihak rumah sakit bakal diancama dengan Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 190 ayat 1 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Penulis: Hasdy