TOTABUAN.CO HUKRIM – Hamdi Derek 43 Tahun warga Desa Ayong Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi Istrinya Sunarti Mamonto pada Selasa 11 September 2018.
Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Polisi Saiful Tamu mengatakan, kendati sudah mengambil keterangan kepada tersangka, namun penyidik terus menggali motif terkait peristiwa yang menggemparkan warga Ayong tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Hamdi Derek Membunuh Istrinya
Baca Juga: DP3A Kabupaten Bolaang Mongondow Kutuk Tindakan Suami Bunuh Istri
Menurut Saiful, saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Bolmong dengan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Tersangka juga dinilai koperatif memberikan keterangan dan mengakui perbuataannya.
Dari hasil pengakuan ke penyidik, bisa jadi tersangak bakal dijerat dengan pasal berlapis,” ujarnya Rabu (12/9/2018).
Pasal yang bakal dijerat kepada tersangka yakni pasal 351 yakni penganiyaan,pasal 338 yakni pembunuhan, pasal 340 perencanaan pembunuhan, undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dan undang –undang darurat nomor 12 tentang senjata tajam.
“Ancamannya bisa 20 tahun penjara,” jelas Saiful.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01:30 jelang dini hari. Namun tak berselang lama, Hamdi Derek berhasil ditangkap anggota Polisi dari Polsek Sangtombolang.
Korban tewas alami pendaraan di bagian perut karena luka menganga akibat sayatan parang. Selain luka menganga di bagian perut, korban alami luka di bagian kepala akibat dihantam dengan batu oleh tersangka.
Di hadapan polisi, Derek mengaku lakukan aksi itu karena terbakar api cemburu. Sebelum menghabisi Ketua RT 13 Dusun VII Desa Ayong itu, Derek mengaku telah menyiapkan air merica yang sudah disimpan di dapur.
Usai menghujani dengan balok dan menyiram air merica ke wajah korban, Derek kemudian mengambil parang kemudian menghujani ke bagian perut korban membuat usus korban terburai.
Penulis: Hasdy