• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Halang-Halangi Penyidikan, Muhtar Ependy Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
20 November 2014
in Hukrim
0
Halang-Halangi Penyidikan, Muhtar Ependy Terancam 12 Tahun Penjara
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Muhtar Ependy yang selama ini disebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terancam pidana 12 tahun penjara.

Ia didakwa secara langsung atau tidak langsung merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rini Triningsih mengatakan terdakwa merintangi penyidikan dengan cara pengaruhi saksi Romi Herton (Wali Kota Palembang) dan Istrinya Masyito, serta Srino memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar.

Selain itu, lanjut Rini, mempengaruhi saksi Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala cabang BPD Kalbar di Jakarta) dan dua orang kasir BPD, Rika Fatmawati dan Risna Harsilianti memberikan keterangan yang tidak benar.

Rini memparkan perbuatan mempengaruhi yang dilakukan terdakwa, di antaranya menelepon Masyito dan Romi meminta keduanya menyatakan tidak kenal dengan dirinya jika diperiksa oleh penyidik KPK.

Selain itu, meminta keduanya untuk mengatakan tidak pernah datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta.

Sementara itu, terhadap saksi Srino, terdakwa meminta untuk mengatakan tidak pernah mengantarnya ke rumah Akil Mochtar di Kompleks Liga Mas Pancoran, Jakarta Selatan. Khususnya, ketika membawa uang dolar untuk Akil.

“Atas permintaan terdakwa, pada tanggal 11 Nopember 2013, Srino memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK, yaitu pernah mengantar terdakwa ke rumah Akil Mochtar membawa kotak baju atau kemeja batik dan bukan membawa uang,” kata Rini saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).

Padahal, dari telepon genggam yang isitadari terdakwa, terbukti pada tanggal 18 Mei 2013, Srino mengantar terdakwa ke BPD Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Kemudian, dibawa menuju rumah Akil menggunakan mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1671 PJF.

Sedangkan, Masyito dan Romi atas arahan terdakwa menyatakan tidak kenal terdakwa dan tidak pernah datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta, ketika menjalani pemeriksaan di kantor KPK, pada 5 Desember 2013.

Padahal, dari kesaksian Iwan, Rika dan Risna, terdakwa dan Masyito pada bulan Mei 2013 mendatangi kantor BPD Kalbar cabang Jakarta.

Demikian juga, saksi Iwan Sutaryadi dalam sidang Akil menyatakan tidak ingat ketika ditanyakan apakah pernah melihat Masyito mendatangi kantor BPD Kalbar cabang Jakarta. Hal itu sesuai arahan yang diberikan terdakwa di Hotel Cempaka Sari, Jakarta.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipiko jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Rini.

Selain itu, terhadap Muhtar secara pribadi dikatakan juga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan, yaitu menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi dan Masyito.

Padahal, terdakwa pernah melakukan pembicaraan dengan Romi dan Masyito.

Selanjutnya, terdakwa dalam sidang Akil juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal pemberian uang ke Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, terdakwa Muhtar dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan jaksa, kubu Muhtar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis (27/11) pekan depan.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tolak UMP Rp 2,7 juta, buruh geruduk Pelabuhan Tanjung Priok

Next Post

Jusran : Terkait AKD Harus Ikut Mekanisme

Next Post
11 Parpol Pemilik Kursi DPRD  Kotamoobagu Pontensi Kena TGR

Jusran : Terkait AKD Harus Ikut Mekanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.