• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gelapkan kutipan pajak, bendahara Dinkes Tobasa dibui 18 bulan

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2014
in Hukrim
0
Gelapkan kutipan pajak, bendahara Dinkes Tobasa dibui 18 bulan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Toba Samosir (Tobasa), Dagner Manurung, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Dia terbukti mengorupsi pajak penghasilan yang dikutip dari para PNS.

Hukuman terhadap Dagner dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/10). “Mengadili, menyatakan terdakwa Dagner Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama,” kata Nelson.

Selain hukuman penjara, Dagner juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa telah membayar Rp 10 juta.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Jahoras Ritonga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 10 juta.

Menyikapi putusan majelis hakim, Dagner menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pengutipan pajak penghasilan (PPh) dari seluruh PNS di Dinas Kesehatan Tobasa sejak 2010 hingga Maret 2011. Dia mengumpulkan total Rp 265 juta kemudian melaporkannya kepada Kepala Dinkes Tobasa Viktor Manurung.

Uang yang terkumpul tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah. Dagner dan Viktor memanfaatkannya untuk kepentingan mereka. Dagner ikut mengambil Rp 10 juta, sedangkan Viktor menikmati Rp 265 juta.

Sumber: merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ini hasil penelitian terbesar tentang kehidupan setelah mati

Next Post

Terlalu banyak makan 5 makanan sehat ini justru bikin sakit

Next Post
Terlalu banyak makan 5 makanan sehat ini justru bikin sakit

Terlalu banyak makan 5 makanan sehat ini justru bikin sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang
Bolmong

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) terus bergerak menindaklanjuti bencana banjir bandang yang melanda dua kecamatan, yakni...

Read moreDetails
Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

7 November 2025
Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

7 November 2025
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.