TOTABUAN.CO — Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Toba Samosir (Tobasa), Dagner Manurung, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Dia terbukti mengorupsi pajak penghasilan yang dikutip dari para PNS.
Hukuman terhadap Dagner dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/10). “Mengadili, menyatakan terdakwa Dagner Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama,” kata Nelson.
Selain hukuman penjara, Dagner juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa telah membayar Rp 10 juta.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Jahoras Ritonga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 10 juta.
Menyikapi putusan majelis hakim, Dagner menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pengutipan pajak penghasilan (PPh) dari seluruh PNS di Dinas Kesehatan Tobasa sejak 2010 hingga Maret 2011. Dia mengumpulkan total Rp 265 juta kemudian melaporkannya kepada Kepala Dinkes Tobasa Viktor Manurung.
Uang yang terkumpul tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah. Dagner dan Viktor memanfaatkannya untuk kepentingan mereka. Dagner ikut mengambil Rp 10 juta, sedangkan Viktor menikmati Rp 265 juta.
Sumber: merdeka.com