TOTABUAN.CO — YONO BUDIANTO, 38, dosen ekonomi di salah satu perguruan tinggi di Blora, Jawa Tengah (Jateng), diringkus petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Sebab, dia telah menipu serta menggelapkan dua unit mobil milik anggota Polsek Sekar. Karena perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Ponzi Indra mengungkapkan, warga Desa Temenggeng, Kecamatan Sambong, Blora, itu ditangkap petugas Kamis (9/10). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik rental dua unit mobil itu, yakni anggota Polsek Sekar Brigadir Farid Rahmadi Widianto.
Daihatsu Terios nopol B 1910 EFZ dan Toyota Avanza nopol S 1024 AQ milik korban digadaikan kepada Surandi, warga Desa Cenguklung, Kecamatan Gayam. Dua mobil itu semula disewa tersangka untuk keperluan perusahaan.
”Dua mobil tersebut digadaikan tersangka, masing-masing Rp 30 juta,” tutur Ponzi yang didampingi Kasubbaghumas AKP Marjono saat gelar perkara di Mapolres Bojonegoro kemarin (10/10). Selain menjadi dosen, tersangka merupakan pemilik salah satu subkontraktor Engineering, Procurement, dan Constructions (EPC) 5 proyek migas lapangan Banyu Urip Mobil Cepu Limited (MCL).
sumber : jpnn.com