• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polisi

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2015
in Hukrim
0
Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FarhatTOTABUAN.CO— Setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pengacara Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, guna penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini.

Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dugaan itu lantaran dia mengeluarkan pernyataan melalui media sosial Twitter terkait kecelakaan yang dialami anak musisi Dhani Ahmad. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jam 07.30 WIB, tersangka mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyerahkan diri. Hari ini, rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Hari ini juga kami limpahkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Mujiyono mengatakan, pada 31 Desember 2013, penyidik menerima laporan dengan nomor LP/4305/XII/2013/Ditreskrimsus, tentang perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, maupun di Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-undang ITE atas nama korban Dhani Ahmad, dengan terlapor Farhat Abbas.

“Dengan laporan itu, Subdit Cyber telah melakukan proses hukum secara profesional dan berkas itu sudah dinyatakan P21,” ujarnya.

Setelah P21, dia menambahkan, penyidik sempat melakukan panggilan pertama, namun Farhat tidak datang.
“Kami lakukan panggilan kedua, tidak datang lagi. Penyidik kemudian mencari alamat tersangka, tetapi tersangka tidak ada di rumah. Sehingga, penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Termasuk, kita juga membuat surat pencegahan keluar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Farhat Abbas menanggapi santai penyerahan dirinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Ini kan hanya kasus pencemaran nama baik saja. Saya siap menghadapi persidangan,” katanya.
Tak lama ia menuju mobil hitam, kemudian masuk dikawal sejumlah penyidik. “Saya mau ke Kejati dulu ini,” ujarnya.

Sumber;beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Menteri dan Komisaris BUMN Baru Diminta Segera Lapor Harta

Next Post

Air Tebu Mampu Cegah Kanker Payudara dan Prostat

Next Post
Air Tebu Mampu Cegah Kanker Payudara dan Prostat

Air Tebu Mampu Cegah Kanker Payudara dan Prostat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.