TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Empat pengecer judi toto gelap (Togel) yang ada di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap tim Maleo Polres Bolmong Sabtu (8/1). Keempat pengecer itu yakni MM (52), RM (41) (AM) 67 dan MW(47). Dari kewmpat pengecer yang ditangkap satu diantaranya perempuan.
Penangkapan itu kata ketua tim Maleo Ipda Junaidi Candra Pulukadang atas laporan warga. Keempat warga itu ditangkap saat terjadi transaski.
“Kita langsung bergegas menuju lokasi guna menangkap pelaku judi togel sesuai dengan laporan masyarakat,” kata Junaidi.
Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas judi, uang sejumlah Rp375.000 dan buku rekapan Togel.
Ke empat tersangka bakal dikenai pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maximal 10 tahun penjara.
Namun sejumlah warga menilai kerja dari tim Maleo Polres Bolmong tidak sesuai yang diharapkan. Sebab justru para Bandar dan pengecer judi Togel yang sudah meresahkan warga di Kotamobagu justru bebas beraktivitas.
“Kerja seperti ini seperti pepatah mengatakan, Semut di seberang kelihatan, tapi gajah di pelupuk mata, tidak nampak. Jangan-jangan sudah maasuk angin lagi,” kata warga. (epi)