TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual dan kekerasan siswi PSG Eldy Noerdin, mengatakan, pihaknya kecewa atas lambatnya penanganan kasus yang ditangani Polres Bolmong. Bahkan kata Eldy, atas lambatnya penanganan tersebut psikologis kliennya mulai terganggu.
“Atas lambatnya penanganan Polres Bolmong, mempengaruhi psikoligis klien kami. Klien kami sering menangis dan enggan masuk sekolah,” kata Eldy Rabu (21/12/2016).
Baca Juga: Dugaan Akan Ditahannya Oknum Mantan Ketua KNPI Kotamobagu Meleset
Kekesalan pihak keluarga korban kata Eldy, karena hingga kini Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kalau cuma untuk bukti permulaan saya kira sudah cukup bagi penyidik untuk menahan terlapor. Kan, ada laporan, keterangan ahli melalui visumet repertum, keterangan saksi korban, dan petunjuk lainnya,” tutur Eldy.
Selain itu Eldy menambahkan, status terlapor itu juga yang menjadi tekanan tersendiri bagi keluarga korban terlebih bagi korban sendiri. Apalagi, muncul isu-isu yang menyudutkan korban. “Ini jelas mempengaruhi psikologisnya,” ujar pengacara muda ini.
Penanganan kasus pelecehan seksual dan kekerasan yan ditangani penyidik Polres Bolmong, hingga kini sudah masuk hari ke 23, pasca dilaporkan kasus tersebut pada 29 November 2016 lalu.
Kondisi ini secara tidak langsung menunjukan Polres Bolmong belum memberikan rasa keadilan kepada pelapor. Bahkan beberapa hari terakhir, pihaknya baru mengetahui jika ada beberapa kasus serupa yang ditangani penyidik masih mengendap di Polres Bolmong.
Dari kabar terbaru yang didapat dari Polres Bolmong, jika penyidikan kasus pencabulan terduga MM alias Mel alias Asoi, direncanakan akan digelar perkara kembali di Polda Sulut. Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, gelar perkara di Polda Sulut, tinggal tunggu waktu.
Sitepu mengatakan, penangan perkara hingga ke Polda sudah sesuai aturan. Kendati dinilai lambat kata Sitepu, asalkan sesuai dengsan aturan.
“Cuma mengingat kasus atensi. Perhatian publik dan menyangkut anak-anak. Cuma itu pertimbanganya kenapa digelar di Polda,” kata Sitepu sepetti dilansir Mongondow.co Selasa (20/12/2016).
Sitepu berharap gelar perkara di Polda akan segera mungkin. “Kami berharap segera mungkin,” ujarnya. (Mg2)