TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif hingga kini terus berproses. Kendati kasus tersebut sudah digelar di Polda Sulut, namun hingga kini pihak keluarga korban masih menunggu hasil.
Kuasa hukum korban Eldy Noerdin mengatakan, jika gelar perkara yang digelar di Polda Sulut Kamis (29/12/2016) sudah dilakukan namun hasilnya belum dipublis pihak penyidik.
“Kalau untuk hasil gelar perkara kita belum tahu. Yang pasti kita berharap proses ini terus berjalan, “ kata Eldy ketika dikonfirmasi Kamis (29/12/2016).
Kasus tersebut dilaporkan pada 29 November 2016 lalu di Polres Bolmong. Bunga (16) nama samaran didampingi orang tuanya akhirnya melaporkan Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif, MM alias Mel alias Asoi karena diduga melakukan pelecehan seksual yang disertai dengan aksi kekerasan.
Bukti uang 720 ribu yang diberikan Asoi kepada korban serta bukti visum et repertum, diyakini akan menjadi bukti awal. Sehingga kata Eldy pihaknya yakin jika kasus ini akan terus berproses.
Hasil gelar perkara kata Eldy, masih menunggu publikasi pihak penyidik. Sebab, ada dua tahap gelar perkara yang dilakukan di ruang Reskrim yang dihadiri kurang lebih Sembilan orang penyidik dari Polda. “Kalau dari Polres ada 3 orang, Kasat Reskrim dan dua penyidik dari Unit I PPA Polres,” paparnya.
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu. Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.(Mg2)