TOTABUAN.CO — Rencana eksekusi mati sejumlah terpidana kasus narkoba pada Desember 2014 lalu semakin tidak jelas. Kapolri Jenderal Sutarman mengaku tidak bisa berkomentar terkait penundaan ini.
Menurut Sutarman, eksekusi menunggu keputusan Jaksa Agung H.M. Prasetyo. “Eksekutor itu adalah Bapak Jaksa agung, sehingga saya tidak berkomentar,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Menurut Sutarman, tugas kepolisian hanya sebatas sebagai juru tembak para terpidana kasus narkoba. Juru tembak sudah siap dikerahkan bila mendapat ‘restu’ kejaksaan. “Yang melaksanakan Polri. Polri sudah siap. Regu tembaknya sudah siap,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung. Menurut Jokowi, di antara keempat terpidana, ada yang berkali-kali mengajukan peninjauan kembali.
Rinciannya, dua warga negara Indonesia dan dua lainnya warga negara asing. Dua WNI itu Pujo Lestari dan Agus Hadi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batam. Keduanya mengajukan PK pada 15 Desember 2014. Sidang peninjauan kembali kedua akan digelar pada hari ini, 7 Januari 2015.
Adapun dua WNA, yaitu Namaona Denis dari Malawi dan Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil. Eksekusi juga belum dapat dipastikan. Sebab, masih menunggu proses akhir: kewajiban eksekutor terkait rencana melakukan eksekusi mati kepada negara asal WNA itu.
sumber : metrotvnews.com