• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Edarkan Ganja, Sopir Taksi Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2014
in Hukrim
0
Edarkan Ganja, Sopir Taksi Ditangkap Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komar, (28), warga Tuna Karya, Jalan Pembangunan II Nomor 49 RT 09/ RW 03 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap aparat Polsek Koja saat tengah mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap bersama Kadima (45), seorang sopir taksi, warga Jalan Kali Baru Barat I Nomor 25 RT 06/RW 08 Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol TP Simangunsong mengungkapkan, pihaknya telah mengintai pelaku sejak lama dan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang menjalani aksinya di wilayah Koja.

“Mereka adalah target operasi petugas sejak lama. Komar kita tangkap Senin malam sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pembangunan I, di depan kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara,” terangnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Simangunsong melanjutkan, dari keterangan Komar, pihaknya mengembangkan kasus ini sehingga ditangkaplah Kadima (45), yang diketahui sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 18 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 200 gram. Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Kadis PU Boltim Klaim Kalau Proyek Capai 90 Persen

Next Post

Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Next Post
Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal
Kotamobagu

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua oknum anggota TNI Serda FN dan Serda BF membantah atas tudingan terlibat aktivitas Tambang ilegal di Bolaang...

Read moreDetails
Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

16 Juni 2025
Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

16 Juni 2025
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

16 Juni 2025
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.