• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Edarkan Ganja, Sopir Taksi Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2014
in Hukrim
0
Edarkan Ganja, Sopir Taksi Ditangkap Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komar, (28), warga Tuna Karya, Jalan Pembangunan II Nomor 49 RT 09/ RW 03 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap aparat Polsek Koja saat tengah mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap bersama Kadima (45), seorang sopir taksi, warga Jalan Kali Baru Barat I Nomor 25 RT 06/RW 08 Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol TP Simangunsong mengungkapkan, pihaknya telah mengintai pelaku sejak lama dan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang menjalani aksinya di wilayah Koja.

“Mereka adalah target operasi petugas sejak lama. Komar kita tangkap Senin malam sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pembangunan I, di depan kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara,” terangnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Simangunsong melanjutkan, dari keterangan Komar, pihaknya mengembangkan kasus ini sehingga ditangkaplah Kadima (45), yang diketahui sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 18 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 200 gram. Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Kadis PU Boltim Klaim Kalau Proyek Capai 90 Persen

Next Post

Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Next Post
Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Evan Dimas mulai latihan di Persebaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat
Bolmong

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMOG --Hari ini Kamis 21 Agustus 2025, ruang Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dipenuhi rona bahagia. Sebanyak 1.292...

Read moreDetails
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.