TOTABUAN.CO — Komar, (28), warga Tuna Karya, Jalan Pembangunan II Nomor 49 RT 09/ RW 03 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap aparat Polsek Koja saat tengah mengedarkan narkoba jenis ganja.
Dia ditangkap bersama Kadima (45), seorang sopir taksi, warga Jalan Kali Baru Barat I Nomor 25 RT 06/RW 08 Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, Kompol TP Simangunsong mengungkapkan, pihaknya telah mengintai pelaku sejak lama dan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang menjalani aksinya di wilayah Koja.
“Mereka adalah target operasi petugas sejak lama. Komar kita tangkap Senin malam sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pembangunan I, di depan kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara,” terangnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Simangunsong melanjutkan, dari keterangan Komar, pihaknya mengembangkan kasus ini sehingga ditangkaplah Kadima (45), yang diketahui sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 18 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 200 gram. Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
sumber : okezone.com