TOTABUAN.CO HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima dua tersangka Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN) Doni dan Hasurunan resmi dilimpahkan pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atas tindak pidana pencemaran nama baik kepada Yance Tanesia.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, keduanya tinggal menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Keduanya diserahkan penyidik Reskrikmum Polda Sulut Jumat (7/7) sekira pukul 19.00 Wita.
Usai diserahkan keduanya langsung diarahkan menuju ruang penyidik Pidum.
Kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara yang menulis “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.
Hal inilah yang membuat Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut.
Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan karena menganggap berita bohong tersebut. Namun untuk berita yang terakhir dinilai sudah menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.
“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang dilakukan. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut. Namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkap Yance.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp/ B/ 195/ IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tertanggal 23 April 2022. Serta surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, dan hasil gelar perkara 7 Maret 2023.
Diketahui kedua tersangka ini merupakan karyawan dari Hadi Pandunata yang merupakan mantan Komisaris atau pemegang saham PT BDL.
Yance bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini. (*)