• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Tersangka Kasus Fitnah Yance Tanesia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
7 Juli 2023
in Hukrim
0
Dua Tersangka Kasus Fitnah Yance Tanesia Dilimpahkan ke Kejaksaan
0
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima dua tersangka Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN) Doni dan Hasurunan resmi dilimpahkan pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atas tindak pidana pencemaran nama baik kepada Yance Tanesia.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, keduanya tinggal menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Keduanya diserahkan penyidik Reskrikmum Polda Sulut Jumat (7/7) sekira pukul 19.00 Wita.

Usai diserahkan keduanya langsung diarahkan menuju ruang penyidik Pidum.

Kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara yang menulis “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut.

Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan karena menganggap berita bohong tersebut. Namun untuk berita yang terakhir dinilai sudah menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.

“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang  dilakukan. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut. Namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkap Yance.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp/ B/ 195/ IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tertanggal 23 April 2022.  Serta surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, dan hasil gelar perkara 7 Maret 2023.

Diketahui kedua tersangka ini  merupakan karyawan dari Hadi Pandunata yang merupakan mantan Komisaris atau pemegang saham PT BDL.

Yance bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini. (*)

Tags: Hadi PanduwinataKejaksaan KotamobaguPT BDL
Previous Post

BP2MI Sulut Mulai Wawancara Calon Pekerja ke Jerman

Next Post

Ucapan Terakhir AKBP Slamet Ramelan, Terima Kasih Polres Bolmong Dapat Hibah 2.3 Miliar

Next Post
Ucapan Terakhir AKBP Slamet Ramelan, Terima Kasih Polres Bolmong Dapat Hibah 2.3 Miliar

Ucapan Terakhir AKBP Slamet Ramelan, Terima Kasih Polres Bolmong Dapat Hibah 2.3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov
Sulut

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

by Redaksi
21 November 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Penelusuran aset yang digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mulai menyeret nama dua tokoh politik di Bolaang...

Read moreDetails
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.