TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua pelaku yang diduga pelaku pencuri baterai tower Telkomsel akhrinya dibekuk tim Reskrim Polres Bolmong.
Dua pelaku itu yakni SAS alias Ali dan FHH alias Has ditangkap di Manado. Keduanya merupakan karyawan kontrak telkomsel di Manado yang bekerja di wilayah Bolmong Raya. Mereka diduga telah melakuan pencurian sekitar 20 lebih baterai di beberapa titik tower yang kemudian dijual dengan harga 17 perbuah.
“ Sata ini dua pelaku dari Manado telah diamankan di sel Polres Bolmong,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh Sabtu (19/4).
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kendaraan operasional telkomsel yakni kendaraan b ford doble cabin warnah putih milik koperasi telkomsel Manado yang digunakan mengangkut hasil curian. Dari beberapa lokasi yang pernah menjadi sasaran pencurian yakni tower yang berada di Labuan Uki, tukas Iver.(Has)