Dua Pembuatan SIM Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong

AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong
AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong menetapkan dua pembuat surat ijin mengemudi (SIM) palsu. Keduanya yakni, SM alias Wandi dan SA alias San warga asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, beberapa barang bukti pencetak SIM seperti CPU dan monitor komputer, printer telah disita.

Bacaan Lainnya

 “ Dua orang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti pencetak SIM juga ikut disita,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh.

Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan. Sebab dari bukti yang didapat, sudah emapt orang yang menceka SIM palsu, kata Iver.

Keduanya melanggar pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses