TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong menetapkan dua pembuat surat ijin mengemudi (SIM) palsu. Keduanya yakni, SM alias Wandi dan SA alias San warga asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, beberapa barang bukti pencetak SIM seperti CPU dan monitor komputer, printer telah disita.
“ Dua orang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti pencetak SIM juga ikut disita,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh.
Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan. Sebab dari bukti yang didapat, sudah emapt orang yang menceka SIM palsu, kata Iver.
Keduanya melanggar pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(Has)