TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Polisi dari Polres Bolmong menahan AG alias War dan F alias Fua terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan. Keduanya ditahan di sel Mapolres Bolmong Kamis (11/1).
AG dan F ditahan karena diduga memanipulasi tandatangan untuk kepentingan Pilkada Kota Kotamobagu terkait dukungan kepada salah satu calon perseorangan.
“AG dan F resmi kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Sebelumnya kata Hanny, keduanya telah diperiksa oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Menurut Hanny, sebelumnya keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakumdu sejak siang.
Keduanya merupakan tim LO yang mengumpulkan kopian KTP warga di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Hanny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan penandatamgan surat keterangan saat pengumpulan copian KTP awal.
“Harusnya usai pengumpulan KTP, surat pernyataan dukungan ditandatamgani oleh warga pemilik KTP,” kata Hanny.
Panwaslu Kotamobagu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan melimpahkan laporan teraebut ke Gakumdu.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Dari kasus tersebut penyidik mendapat dua alat bukti yakni masing-masing formulir B1 KWK yang juga adalah fomulir dukungan, serta keterangan saksi.
Musly menegaskan proses tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, tegasnya. (**)