TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, Selasa (04/11/2014), hadirkan dua pelaku pembunuhan di taman kota Kotamobagu dalam rangka rekontruksi. Saat diturunkan dari mobil tahanan dua tersangka yakni FD alias Ifa (21) dan AM alias Ade (19) serta 8 orang saksi sudah ditunggu pihak keluarga korban.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sebelum kejadian, Jumat (30/10/2014) dini hari, tersangka dan rekan-rekannya pesta miras di Lorong Memosa, Kelurahan Mogolaing. Usai pesta miras, tersangka jalan-jalan dengan sepeda motor. Saat berada di kompleks bundaran perempatan taman kota, kedua tersangka melihat telah terjadi keributan dua kelompok pemuda.
Tersangka AM alias Ade turun dari kendaraannya dan kemudian tanpa sebab langsung memukul korban di bagian rahang. Korban pun langsung tersungkur. Tak puas dengan itu, Ade kemudian menggilas korban dengan sepada motor. Padahal saat itu korban sudah terjatuh di aspal. Tersangka Ade kemudian langsung melarikan diri.
Namun, diadegan ke 14 datang tersangka FD alias Ifa, dan langsung menusuk korban dengan pisau dibagian punggung. Tersangka langsung melarikan diri ke arah Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Barang bukti pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh korban di titipkannya ke temannya di Modoinding,” kata Kasat Reskrim POlres Bolmong AKP Iver Manossoh saat diwawancarai usai rekontruki Selasa (4/11/2014).
Iver menambahkan para pelaku terancam 15 tahun penjara dan subside pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaann menyebabkan warga meninggal dunia dan primiernya pembunuhan,” singkat Iver.
Rekontruksi itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres. Sebab selain, mengantisipasi dendam dari pihak keluarga korban, rekontruksi itu juga dilakukan di lokasi kejadian. (Tr3)