TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua oknum anggota Polisi dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yakni Bripka IM dan Bripka KM yang tertangkap warga membawa uang palsu pada 9 Desember 2015 saat hari pencoblosoan, disidangkan dalam melalui sidang kode etik di aula Polres Bolmong Senin (21/12). Sidang yang dipimpin Waka Polres Kompol Nanang Nugroho menyatakan dua oknum polisi itu bersalah. Keduanya dinyatakan bersalah karena diduga melakukan money politic dan hanya diberikan sanksi teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan ketiga penempatan di ruang khusus selama 21 hari.
“Keduanya dituntut kurungan di tempat khusus selama 21 hari di tempat khusus,” kata Kasie Provost Ipda Eddy Santosa selaku penuntut.
Wakapolres Bolmong Kompol Nanang Nugroho mengatakan, sidang ini hanya memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua terperiksa. Kedua anggota Polisi itu dijerat dengan pasal 3 huruf g, dan pasal 5 huruf a, dan b, yang terterah dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2003, tentang disiplin anggota kepolisian RI.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh empat warga yang tidak lain adalah yang menangkap dua oknum polisi itu saat membawa uang palsu.
Diketahui dua oknum anggota Polisi itu tertangkap tangan membawa uang ratusan juta rupiah di desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Penangkapan itu, setelah mobil yang ditumpangi dua oknum polisi itu buntuti warga karena dicurigai membawa uang untuk money politic.
Namun saat berhasil ditangkap, menurut Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak uang tersebut merupakan uang palsu.
Ketua LITPK Bolaang Mongondow Raya Yakin Paputungan mengatakan, seharusnya sidang yang dilakukan itu memberikan ganjaran pemecatan kepada dua oknum anggota Polisi tersebut.
“Jika benar itu uang palsu seperti penuturan Kapolres, harusnya sangsi yang diberikan kepada dua oknum anggota Polisi adalah sangsi pemecatan. Sebab itu secara nyata memalsukan serta mengedarkan dokumen Negara,” kata Yakin.
Ia juga mengatakan, jika Polres Bolmong tak ada nyali mengungkap sumber uang palsu itu dari mana. Sebab terbukti dua oknum anggota Polisi itu, merupakan ajudan Penjkabat Bupati Boltim dan satu lagi merupakan anggota lantas pengawal pejabat yang ada di Kotamobagu. (Has)