• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Oknum Polisi Pengedar Uang Palsu Hanya Diganjar Sangsi Ringan

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2015
in Hukrim
0
Polwan Gadungan 60 Tahun Diciduk Polisi
40
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

polisi ilustrasiTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua oknum anggota Polisi dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yakni Bripka IM dan Bripka KM yang tertangkap warga membawa uang palsu pada 9 Desember 2015 saat hari pencoblosoan, disidangkan dalam melalui sidang kode etik di aula Polres Bolmong Senin (21/12). Sidang yang dipimpin Waka Polres Kompol Nanang Nugroho menyatakan dua oknum polisi itu bersalah. Keduanya dinyatakan bersalah karena diduga melakukan money politic dan hanya diberikan sanksi teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan ketiga penempatan di ruang khusus selama 21 hari.

“Keduanya dituntut kurungan di tempat khusus selama 21 hari di tempat khusus,” kata Kasie Provost Ipda Eddy Santosa selaku penuntut.

Wakapolres Bolmong Kompol Nanang Nugroho mengatakan, sidang ini hanya memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua terperiksa. Kedua anggota Polisi itu dijerat dengan pasal 3 huruf g, dan pasal 5 huruf a, dan b, yang terterah dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2003, tentang disiplin anggota kepolisian RI.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh empat warga yang tidak lain adalah yang menangkap dua oknum polisi itu saat membawa uang palsu.

Diketahui dua oknum anggota Polisi itu tertangkap tangan membawa uang ratusan juta rupiah di desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Penangkapan itu, setelah mobil yang ditumpangi dua oknum polisi itu buntuti warga karena dicurigai membawa uang untuk money politic.

Namun saat berhasil ditangkap, menurut Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak uang tersebut merupakan uang palsu.

Ketua LITPK Bolaang Mongondow Raya Yakin Paputungan mengatakan, seharusnya sidang yang dilakukan itu memberikan ganjaran pemecatan kepada dua oknum anggota Polisi tersebut.

“Jika benar itu uang palsu seperti penuturan Kapolres, harusnya sangsi yang diberikan kepada dua oknum anggota Polisi adalah sangsi pemecatan. Sebab itu secara nyata memalsukan serta mengedarkan dokumen Negara,” kata Yakin.

Ia juga mengatakan, jika Polres Bolmong tak ada nyali mengungkap sumber uang palsu itu dari mana. Sebab terbukti dua oknum anggota Polisi itu, merupakan ajudan Penjkabat Bupati Boltim dan satu lagi merupakan anggota lantas pengawal pejabat yang ada di Kotamobagu. (Has)

Tags: uang palsuWilliam Simanjuntak
Previous Post

Pj Bupati Boltim Diadukan ke Komisi ASN

Next Post

150 Guru Ngaji di Kotamobagu Terima Insentif

Next Post
150 Guru Ngaji di Kotamobagu Terima Insentif

150 Guru Ngaji di Kotamobagu Terima Insentif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.