TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) terus menjadi pembicaraan warga, praktisi hukum hingga pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bahkan terkait dengan pemberitaan sebelumnya,(https://totabuan.co/2015/06/soal-kasus-mms-badan-kehormatan-dprd-propinsi-masih-tunggu-putusan-inkracht/) dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Bolmong Raya yakni LSM Insan Totabuan yang diketuai Sehan Ambaru dan LSM LPKEL Reformasi yang dipimpin Efendy Abdul Kadir, angkat bocara dengan statmen yang dilontarkan salah satu praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin.
Ketua LMS Insan Totabuan Sehan Ambaru dalam pesan lewat pesan Blackberry Masenger (BBM) menyatakan, pernyataan yang dilontarkan Muhammad Zakir Rasyidin terkait kasus yang menimpa tokoh Sulut yakni MMS, terlalu prematur dan spekulatif serta terkesan beropini untuk dan langsung disimpulkan.
“Pernyataan Muhamad Zakir Rasyidin itu terkesan terlalu Interes Politik dan tidak mendasar. Hemat kami, seharusnya proses kasus ini harus dihormatai sebagai proses hukum yang normal,” kata Sehan.
Bahkan kata Sehan, dibeberapa kesempatan dan dibeberapa media lokal Sulut yang dipantau, Jaksa yang menangani kasus ini, sangsi dan ragu untuk kasus ini bisa dinaikan di tingkat penuntutan.
Maka menurut kami masalah ini harus dihormati serta dicermati karena melihat runutan masalah ini dari awal penanganan kasus oleh penyidik Polres yang terkesan dipaksakan sampai berkasnya bolak-balik dari penyidik Polres dan Jaksa. Maka kesimpulan kami apa yang dikatakan, Muhamad Zakir itu berspekulasi dan tidak tahu menahu runutan masalah.
“Ini tidak berdasarkan Hukum. Seharusnya Muhamad Zakir sebagai Praktisi Hukum taat asas yakni azas praduga tidak bersalah,” Sehan yang diaminkan Efendi Abdul Kadir.(Has)