• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua LSM ‘Bela’ MMS ?

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2015
in Hukrim
0
MMS Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Marlina Moha Siahaan usai diserahkan di Kejaksaan Kotamobagu

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Marlina Moha Siahaan usai diserahkan di  Kejaksaan Kotamobagu
Marlina Moha Siahaan usai diserahkan di Kejaksaan Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) terus menjadi pembicaraan warga, praktisi hukum hingga pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bahkan terkait dengan pemberitaan sebelumnya,(https://totabuan.co/2015/06/soal-kasus-mms-badan-kehormatan-dprd-propinsi-masih-tunggu-putusan-inkracht/)  dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Bolmong Raya yakni LSM Insan Totabuan yang diketuai Sehan Ambaru dan LSM LPKEL Reformasi yang dipimpin Efendy Abdul Kadir, angkat bocara  dengan statmen yang dilontarkan salah satu praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin.

Ketua LMS Insan Totabuan Sehan Ambaru dalam pesan lewat pesan  Blackberry Masenger (BBM) menyatakan, pernyataan yang dilontarkan Muhammad Zakir Rasyidin terkait kasus yang menimpa tokoh Sulut yakni MMS, terlalu prematur dan spekulatif serta terkesan beropini untuk dan langsung disimpulkan.

“Pernyataan Muhamad Zakir Rasyidin itu terkesan terlalu Interes Politik dan tidak mendasar. Hemat kami,  seharusnya proses kasus ini harus dihormatai sebagai proses hukum yang normal,” kata Sehan.

Bahkan kata Sehan, dibeberapa kesempatan dan dibeberapa media lokal Sulut yang dipantau, Jaksa yang menangani kasus ini, sangsi dan ragu untuk kasus ini bisa dinaikan di tingkat penuntutan.

Maka menurut kami masalah ini harus dihormati serta dicermati karena melihat runutan masalah ini dari awal penanganan kasus oleh penyidik Polres yang terkesan dipaksakan sampai berkasnya bolak-balik dari penyidik Polres  dan Jaksa. Maka kesimpulan kami apa yang dikatakan, Muhamad  Zakir itu berspekulasi dan tidak tahu menahu runutan masalah.

“Ini tidak berdasarkan  Hukum. Seharusnya Muhamad Zakir  sebagai Praktisi Hukum taat asas yakni azas  praduga tidak bersalah,” Sehan yang diaminkan Efendi Abdul Kadir.(Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Pemkot ‘Nyaris’ Terima WTP Murni

Next Post

Pemkot Kotamobagu  Raih Opini WTP Kedua Kali dari BPK

Next Post
Pemkot Kotamobagu  Raih Opini WTP Kedua Kali dari BPK

Pemkot Kotamobagu  Raih Opini WTP Kedua Kali dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Temui Rektor Unsrat Manado, Bupati Yusra Alhabsyi Gagas Kerjasama Peningkatan SDM
Bolmong

Temui Rektor Unsrat Manado, Bupati Yusra Alhabsyi Gagas Kerjasama Peningkatan SDM

by Redaksi
27 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dilingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan perguruan tinggi terus digagas. Usai...

Read moreDetails
Ini Sikap Fraksi Nasdem DPRD Bolmong Tentang Program Kerja 100 Hari Yusra-Dony 

Ini Sikap Fraksi Nasdem DPRD Bolmong Tentang Program Kerja 100 Hari Yusra-Dony 

27 Mei 2025
Ini Penegasan Bupati Yusra Alhabsyi Usai Menerima LHP dari BPK RI

Ini Penegasan Bupati Yusra Alhabsyi Usai Menerima LHP dari BPK RI

26 Mei 2025
Pemkab Bolmong Raih WTP dari BPK RI

Pemkab Bolmong Raih WTP dari BPK RI

26 Mei 2025
Pemkab Bolmong Fasilitasi Investor Australia dengan PT Conch

Pemkab Bolmong Fasilitasi Investor Australia dengan PT Conch

26 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.