TOTABUAN.CO HUKRIM – Dua kasus korupsi yang ditangani penyidik Polres Bolmong masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dua kasus tersebut yakni kasus korupsi Jumbara (Jumpa Gembira) Pemkab Bolmong tahun 2015 dengan tersangka HD, serta kasus korupsi pasar Boltim tahun anggaran 2015 dengan tersangka IK.
“Dua kasus tersebut sudah masuk tahap Satu ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Hanny menjelaskan, untuk kasus pasar Boltim dengan tersangka IK selaku kontraktor CV Cahaya Pratama. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab. Proyek pasar dengan anggaran hampir Dua miliar itu selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut berlokasi di Desa Iyok Kecamatan Nuanagan Kabupaten Bolmong Timur
IK juga sebelumnya sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar pada tahun 2015 lalu.
Selain kasus pasar lanjut Hanny, kasus korupsi Jumpa Gembira (Jumbara) Pemkab Bolmong tahun 2015. Kasus korupsi Jumbara itu, yakni kegiatan makan minum jadi temuan BPK dan tidak sesuai. Negara mengalami kerugian sebesar Rp342 Juta.
Hanny menjelaskan beberapa panitia dalam kegiatan Jumbara sudah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Kasus tersebut berada di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) Bolmong yang saat menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pasca pembahruan OPD.
“Setelah semua yang kita perlukan dalam penyidikan sudah lengkap. Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, kegiatan Jumbara diikuti sekitar 1470 orang peserta. Diantaranya, bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, serta kegiata pentas seni dan olah vocal, dan pemberdayaan serta peningkatan IMP.(**)