TOTABUAN.CO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan barang bukti senilai Rp 51,8 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengatakan, delapan kasus itu diungkap dalam kurun waktu dua bulan.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun dua bulan terakhir sejak September hingga Oktober,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (13/11).
Dikatakan Eko, ada 15 tersangka sindikat peredaran narkotika yang ditangkap dari delapan kasus itu. Inisialnya, AC alias DV warga negara Nigeria, JM, HW alias AP, TH, EH, SD, WP alias PT, HD, TR alias TB, AM alias SN, PL, SL alias UC, IF alias IH, RC, dan BD.
Sementara, total barang bukti yang berhasil disita antara lain, 19,3 kilogram sabu, 37.214 butir pil ekstasi, 1,03 kilogram heroin, 42 butir pil erimin, 13,3 kilogram ganja kering, dan 3,8 gram ketamin.
Menurutnya, kasus pertama adalah penangkapan tersangka JM dan HW di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/9) lalu. Dari dua tersangka disita 30.937 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, penangkapan tersangka HD di depan gerai buah di Taman Surya II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/9). “Anggota menyita 1.100 gram sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam jok motor,” katanya.
Berikutnya, penangkapan terhadap tersangka TR dan AM, di Kampung Kali Putih RT 03 RW 01, Citayam, Depok, Rabu (17/9). Dari mereka disita barang bukti 800 gram sabu.
Kemudian, pengungkapan di Amarta Resident, Harja Mukti, Cimanggis, Depok, Selasa (23/9). Ada tiga tersangka yang ditangkap berinisial PL, SL dan IF dan disita 316 gram sabu-sabu.
Eko melanjutkan, Jumat (26/9), ditangkap seorang warga negara Nigeria berinisial AC dan teman perempuannya WP atas kepemilikan 1.030 gram heroin dan 1.289 gram sabu di Apartemen Kalibata City.
Di lokasi lain, tambahnya, penyidik menangkap tersangka RC dan BD di Jalan Randu, Kranggan Kulon, Jati Sampurna, Kota Bekasi, (9/10). Barang bukti yang disita 400 gram sabu.
Anggota Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya menangkap TH dan EH, di Perumahan Kemang Pratama II, Kota Bekasi, Sabtu (11/10). Disita barang bukti 5.840 gram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.
Terakhir, polisi berhasil mengungkap peredaran 1.800 gram sabu dengan tersangka SD di sebuah rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Kenari , Jakarta Pusat, Sabtu (11/10).
Eko menegaskan, para tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Jika dikonversi dengan rupiah, barang bukti yang disita bernilai Rp 51.871.320.000 dan dapat menyelamatkan 311.190 jiwa,” ujarnya.
sumber : beritasatu.com