• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim

Redaksi by Redaksi
21 November 2014
in Hukrim
0
Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bos Peter Says Denim brand kenamaan pakaian di Kota Bandung yakni Peter Firmansyah (27) dijebloskan ke Rutan Polda Jabar sejak pekan lalu. Dia diduga melakukan penipuan kepada para rekanan bisnis hingga Rp 1,2 miliar.

Pihak keluarga pun menjelaskan informasi yang beredar di media massa sejak kemarin. Melalui Kuasa Hukum Michel TI Siahaan, dia menduga ada indikasi kriminalisasi yang terjadi pada Peter.

Dia menyatakan, kasus tersebut bukan kasus penipuan seperti yang dituduhkan. Dia bahkan menyebut salah satu pelapor yakni Benny Simanjuntak, terkesan berniat sekali menjebloskan Peter ke penjara.

“Ini seperti ada kriminalisasi, soalnya apa dasar dendam atau lain saya memang tidak tahu, ini seperti sengaja,” kata Michel di kantor PSD Jalan Ciumbuluit Bandung, Jumat (21/11).

Istri Peter, Amanda, menerangkan kasus tersebut bermula saat produksi PSD mengalami penurunan sejak 2013 lalu. Sehingga perusahaan sampai berhutang sebesar Rp 336 juta kepada vendor, David Simanjuntak.

“Dia bertindak selaku vendor. Hubungan kami sudah sangat baik,” terangnya.

Atas dasar hubungan baik itu, Peter dan David memiliki kepercayaan sehingga disepakati bahwa hutang akan dibayar sebesar Rp 4 juta per bulannya. Namun dengan syarat jika perusahaan membaik hutang harus dibayar Rp 10 juta per bulan.

Menurut dia, pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Tetapi begitu masuk bulan ketiga, pembayaran mendapat penolakan dari pihak bank. Alasannya bank tidak sedang bisa menerima cicilan.

“Otomatis transaksi tidak bisa dijalankan. Lalu coba ke Bank Mandiri, sama tidak bisa,” ungkapnya.

Tak dinyana, lanjut Amanda, suaminya tiba-tiba menerima laporan dari pihak kepolisian terkait penipuan. Peter pun beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian. Pada panggilan ketiga Peter ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini seperti diskenariokan kriminalisasi,” katanya.

Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Oknum Dosen UGM Telibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Next Post

Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Next Post
Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan
Kotamobagu

Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan

by Redaksi
3 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan langkah hukum tegas terhadap sejumlah warung dan kafe yang masih menjual minuman...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta  Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik yang Stabil

Wabup Dony Lumenta  Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik yang Stabil

3 Desember 2025
Bolmong Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum Kategori Istimewa

Bolmong Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum Kategori Istimewa

2 Desember 2025
Desember ini Yusra–Dony Lakukan Mutasi Besar-Besaran 

Desember ini Yusra–Dony Lakukan Mutasi Besar-Besaran 

2 Desember 2025
Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

2 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.