• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim

Redaksi by Redaksi
21 November 2014
in Hukrim
0
Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bos Peter Says Denim brand kenamaan pakaian di Kota Bandung yakni Peter Firmansyah (27) dijebloskan ke Rutan Polda Jabar sejak pekan lalu. Dia diduga melakukan penipuan kepada para rekanan bisnis hingga Rp 1,2 miliar.

Pihak keluarga pun menjelaskan informasi yang beredar di media massa sejak kemarin. Melalui Kuasa Hukum Michel TI Siahaan, dia menduga ada indikasi kriminalisasi yang terjadi pada Peter.

Dia menyatakan, kasus tersebut bukan kasus penipuan seperti yang dituduhkan. Dia bahkan menyebut salah satu pelapor yakni Benny Simanjuntak, terkesan berniat sekali menjebloskan Peter ke penjara.

“Ini seperti ada kriminalisasi, soalnya apa dasar dendam atau lain saya memang tidak tahu, ini seperti sengaja,” kata Michel di kantor PSD Jalan Ciumbuluit Bandung, Jumat (21/11).

Istri Peter, Amanda, menerangkan kasus tersebut bermula saat produksi PSD mengalami penurunan sejak 2013 lalu. Sehingga perusahaan sampai berhutang sebesar Rp 336 juta kepada vendor, David Simanjuntak.

“Dia bertindak selaku vendor. Hubungan kami sudah sangat baik,” terangnya.

Atas dasar hubungan baik itu, Peter dan David memiliki kepercayaan sehingga disepakati bahwa hutang akan dibayar sebesar Rp 4 juta per bulannya. Namun dengan syarat jika perusahaan membaik hutang harus dibayar Rp 10 juta per bulan.

Menurut dia, pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Tetapi begitu masuk bulan ketiga, pembayaran mendapat penolakan dari pihak bank. Alasannya bank tidak sedang bisa menerima cicilan.

“Otomatis transaksi tidak bisa dijalankan. Lalu coba ke Bank Mandiri, sama tidak bisa,” ungkapnya.

Tak dinyana, lanjut Amanda, suaminya tiba-tiba menerima laporan dari pihak kepolisian terkait penipuan. Peter pun beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian. Pada panggilan ketiga Peter ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini seperti diskenariokan kriminalisasi,” katanya.

Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Oknum Dosen UGM Telibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Next Post

Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Next Post
Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Halmahera Diguncang Gempa Kuat 6,7 SR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.