TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Gara-gara tertipu dengan emas batangan yang diduga palsu. Hj Kristina Mochtar Warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan IG alias Ito warga Passi Kecamatan Passi ke Mapolres Bolmong Selasa (24/2/2015) tadi siang.
Informasi yang berhasil dirangkum, pelapor beberapa hari yang lalu didatangi dua orang lelaki berinisial IF alias Sal dan KH alias Kif (saksi). Keduanya disuru terlapor untuk membawah emas batangan untuk ditawarkan (jual) kepada pelapor.
‘’Jujur waktu itu memang saya teledor dengan tidak mengecek lagi keaslian batangan emas tersebut. Namun karena sudah tergiur dengan bentuknya saya langsung percaya dan membayar batangan tersebut,’’ kata Hj Kristina, ketika memberikan keterangan kepada petugas polisi.
Tidak tanggung tanggung dana yang dikeluarkan pelapor untuk emas batangan tersebut yakni Rp 26 juta, yang menurut kedua orang tersebut akan diserahkan kepada terlapor. Betapa kagetnya pelapor saat mengecek barang tersebut pada esok harinya yang didapati bahwa barang tersebut palsu.
‘’Waktu saya cek ternyata itu batangan palsu yang sama sekali tidak ada kadar emasnya,’’ ujar Kristina dengan nada geram.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak.SIK, melalui Petugas SPKT B, Soleman Usman, membenarkan adanya laporan warga tersebut.
”Laporannya sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,’’ tegasnya. (PINK)