• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ditetapkan Tersangka, Polres Kotamobagu Cekal WNA Asal China

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2018
in Hukrim
0
Warga Negara Asing
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Li Jing alias Mr Li akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan oleh penyidik Polres Kotamobagu. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka Mr Li juga dicekal untuk bepergian.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, bahwa status Warga Negara Asing berasal dari Anhui China itu telah dijadikan tersangka atas tindakan penganiyaan kepada Aswandi Paputungan 22 Tahun warga Kelurahan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Iya, statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita sudah layangkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu,” kata Gani usai konfrensi pers di MApolres Kotamobagu Senin (3/12/2018).

Menurutnya surat pencekalan itu, guna menjaga agar tersangka tidak bisa melarikan diri atau kembali ke Negara asalnya.

Mr Li dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan tindak penganiayaan salah satu warga Kelurahan Inobonto. Beberapa kali karyawan yang bertugas di PT Consh di bagian Human Resources Development  (HRD) itu memenuhi panggilan penyidik Jatanras Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan.

Atas tindakan yang diduga dilakukan Mr Li, korban harus mendapat perawatan di rumah sakit umum Datoe Binangkang Lolak.

Pria yang cacat fisik itu dikabarkan dianiaya dengan menggunakan besi. Hasil visum membuktikan, jika dibeberapa bagian tubuh korban terdapat beberapa bekas pukulan benda keras.

Kejadian itu berawal korban bersama rekannya bernama Cristy Theng memancing di lokasi pelabuhan PT Conch Kamis (25/10/2018) sekitar jam 17.30 Wita.

Cristy menceritakan, saat memancing di kompleks pelabuhan PT Conch, tiba –tiba muncul empat orang dan langsung menghampiri. Tanpa basa basi salah satu dari mereka langsung menarik rambut dan menyeret korban kemudian langsung melayangkan pukulan.

“Salah satu yang memukul itu adalah Mr Li,” kata Cristy usai memberikan keterangan di Mapoles Kotamobagu Rabu (31/10/2018) lalu.

Cristy menambahkan, bukan hanya itu, korban diseret dari arah belakang dan kemudian dipukul dengan sepotong pipa besi di bagian tubuh.

Menurut Cristy, Mr Li melakukan penganiayaan itu dengan menggunakan pipa besi berulang kali. Padahal kata Cristy, setahu dia tidak ada masalah karena waktu itu kami sedang  memancing.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Gani Fernando SiahaanPolres KotamobaguPT ConshWNA
Previous Post

Satpol PP dan Polisi Buka Palang Ruangan Belajar di Kampus UDK

Next Post

Bupati Bolmong  Resmikan Gedung Balai Desa Lolayan

Next Post
Yasti Soepredjo Mokoagow

Bupati Bolmong  Resmikan Gedung Balai Desa Lolayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.