TOTABUAN.CO BOLMONG–Petugas dari kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu kembali mengamankan salah satu Imigran asal Philipina. Penangkapan itu terjadi di Desa di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (1/4/2015).
Lary Morales alias Akbar Junco (52) terpaksa diamankan ke kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu. Pria asal Philipina itu,dijemput di rumahnya di Desa Mopuya karena terkait ijin tinggal di Indonesia . Menurut penuturan salah satu petugas, Lary merupakan warga negara Philipina yang sebelumnya tinggal di Molabo Manila Philipina.
“Informasi ini sudah kita terima sejak 2014 lalu. Saat akan dilakukan penangkapan, Lary sering berpinda-pindah tempat,”kata Melgi Pahibe salah satu petugas Imigrasi yang menangkap Lary di rumahnya.
Dari hasil hasil introgasi,, ternyata Lary datang ke Indonesia pada 2010 lalu lewat jalur laut. Lary datang ke Indonesia sebelumnya ingin pesiar. Namun, kedatangan dirinya ke Indonesia ternyata bekerja di tambang rakyat.
“Sebelumnya Lary bekerja di Bitung, pindah di Lanud dan bekerja di tambang. Kemudian pindah ke Bakan, dan ke Mopuya. Lary menjadi Mualaf karena menikah dengan seorang perempuan,” tambah Melgi.
Upaya penangkapan Lary di Desa Mopuya oleh petugas Imigrasi sempat terhalang oleh warga. Sebab, selain dia dikenal sebagai ahli dalam mencampur bahan kimia dalam proses tambang, dia juga sudah merupakan warga Mopuya.
“Kita sempat. terhalang. Bahkan sempat ditawari untuk diberikan uang,” tambah Melgi lagi.
Hasil pernikahan Lary dengan perempuan asal Mopuya dikaruniai satu orang putra. Dia menikah pada 2014 lalu dan masuk Islam. Namun sebelum dating ke Indonesia Lary sudah menikah dengan perempuan Philpina pada 1988 dan dikaruniai dua orang anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Arthur Mewikere mengatakan, terus akan melakukan pengembangan terkait dugaan keberadaan orang asing di Bolmong Raya. Untuk Lary dipastikan akan dideportasi ke Pihilipina.(Has)