TOTABUAN.CO – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) menjadi penyebab kerusuhan dan kebakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Malabero Kota Bengkulu.
“SOP tidak dijalankan oleh petugas dan penghuni rutan sehingga konflik terjadi dan berujung rusuh,” kata I Wayan usai meninjau Rutan Malabero di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu.
Saat mengunjungi Rutan Malabero yang terbakar pada Jumat (27/3) malam dan menimbulkan korban jiwa, Dirjen mengatakan lemahnya pengawasan juga menjadi pemicu terjadinya keributan.
Terkait persoalan narkoba di dalam rutan ia tidak menampik hal itu sebab peredaran barang haram itu sulit diawasi. “Kami akan terus berusaha memutus rantai peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas dengan meningkatkan pengawasan,” katanya.
Rusuh berujung kebakaran di Rutan Malabero Jumat malam berawal dari aksi solidaritas penghuni tahanan yang menghalangi penangkapan salah seorang tahanan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu. Penangkapan seorang tahanan tersebut karena dugaan keterlibatan dalam peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas Bentiring.
Sementara Sekjen Kemkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan kerusuhan di rutan terjadi di luar dugaan. “Penggeledahan tahanan sudah sesuai ketentuan yaitu dilakukan malam hari, tapi bangunan rutan memang sudah tua jadi mudah dijebol,” katanya.
Kondisi bangunan rutan yang didirikan pada 1925 itu dinilai sudah rapuh sehingga para tahanan mampu menjebol ruang tahanan. Kumpulan massa yang tidak terkendali juga menyebabkan para tahanan menjadi beringas sehingga kejadian pembakaran tidak dapat dihindarkan. “Jumlah petugas juga sangat minim, hanya ada empat orang yang bertugas saat kejadian, seharusnya setiap petugas mengawasi 20 tahanan,” katanya.
Kebakaran yang melanda Rutan Malabero mengakibatkan lima tahanan meninggal dunia dan 256 tahanan dipindahkan ke Lapas Bentiring.
sumber:beritasatu.com